Bireuen – Polemik proyek lanjutan pembangunan talud di Gampong Bireuen Meunasah Capa kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan serta sarat dengan indikasi praktik korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan talud sepanjang 50 meter dengan tinggi 2,5 meter tersebut terkesan tidak sesuai juklak dan juknis yang berlaku di lingkungan Pekerjaan Umum. Kondisi talud terlihat sangat amburadul, bahkan sudah menunjukkan keretakan yang memanjang dari atas hingga ke bagian bawah.
“Talud ini sudah miring dan terlihat jelas asal jadi. Malah sebagian badan talud sepanjang sekitar 25 meter tidak dilakukan plesteran,” ungkap Yen (47), warga setempat, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (21/9/2025).
Selain kualitas pekerjaan yang memprihatinkan, proyek tersebut juga diduga menggunakan material galian C ilegal serta material bekas pembongkaran tembok talud lama. Kondisi ini menambah kuat dugaan adanya penyimpangan besar dalam pelaksanaannya.
“Pemkab Bireuen saat ini sedang fokus meningkatkan PAD dari sektor galian C. Tapi proyek ini justru tidak memberi kontribusi apa pun, karena material diambil dari kawasan pedalaman tanpa izin resmi,” kata seorang warga lainnya.
Pantauan media di lokasi, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja, seperti helm, rompi, maupun sepatu safety. Hal ini semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/SP.38/PSUD/Perkim Aceh itu dikerjakan oleh CV Multy Building Construction, dengan PT Builco Total Konsultan sebagai pengawas. Namun, keduanya hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait berbagai tudingan penyimpangan yang muncul.
Begitu juga dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perkim Aceh, Muhammad Ilham ST, yang enggan menjawab panggilan wartawan. Kepala Dinas Perkim Aceh, T Aznal Zahri, juga belum berhasil dimintai tanggapan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai program pembangunan pro rakyat yang digagas oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, ternodai oleh dugaan keserakahan oknum pejabat maupun rekanan pelaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan maupun dinas terkait masih memilih bungkam. Publik kini menanti langkah tegas APH untuk membongkar persoalan ini hingga tuntas.(MZ)