Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Way Kanan, bertempat di Gedung Pusiban Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (07/08/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan bahwa pembentukan KDMP merupakan upaya strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan. KDMP didirikan dengan semangat gotong royong, asas kekeluargaan, dan prinsip saling membantu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Lebih lanjut Bupati Ayu menjelaskan, penguatan koperasi desa juga menjadi agenda nasional yang ditegaskan dalam Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai instrumen peningkatan ketahanan pangan nasional.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 2 Maret 2025, di mana Presiden secara resmi meluncurkan program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran program tersebut dilakukan secara serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
“Alhamdulillah, Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu dari 103 koperasi percontohan dari total 80.000 KDMP yang diluncurkan secara nasional, melalui KDMP Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga.