Polres Way Kanan Ringkus Diduga DPO Pelaku Curat di ruang Komputer Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/08/2025).

 

Tersangka inisial NM (26) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-03-2022 pukul 09:00 WIB diketahui terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) di dalam ruang Laboraturium Komputer SMPN 01 Negeri Agung.

 

Saat itu pelapor bersama saksi membuka pintu ruang Laboraturium komputer sekolah ternyata 8 (delapan) unit komputer milik SMPN 01 Negeri Agung sudah hilang.

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bahan Pokok

 

Pelapor memeriksa jendela dan pintu tetapi tidak ada yang rusak sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

 

Atas kejadian tersebut SMPN 01 Negeri Agung mengalami kerugian berupa 8 (delapan) Unit Komputer merk Pc All In One Lenovo Qore I 5 5 dan proyektor merek Infocus apabila dinilai dengan uang sekitar Rp.86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah).

 

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 13-08-2025 pukul 14:00 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga DPO TSK di Kelurahan Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Baca Juga :  Koramil 1608-04 Woha Dan Appem Kick Of Kegiatan Pembersihan Pantai Kalaki

 

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan di back up Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka di Cikupa, tangerang tanpa disertai perlawanan.

 

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim.

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru