Diduga Aniaya Pelajar, Seorang Guru di Pidie Jaya Ditangkap Unit PPA Polres

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id PIDIE JAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap seorang pria berinisial MK (34), guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  PEDULI PERTUMBUHAN BALITA BABINSA DAMPINGI PELAYANAN POSYANDU DI WILAYAH BINAAN

 

Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menepuk kedua telinga korban secara bersamaan sebanyak satu kali. Tindakan itu dilakukan karena tersangka kesal lantaran korban tidak menuruti perintah untuk duduk saat akan diberikan arahan terkait persiapan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami robek pada gendang telinga sehingga harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Kondisi korban kini dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Baca Juga :  KEGIATAN MENEMBAK, OLAHRAGA DAN VAKSINASI COVID-19 DALAM RANGKA PKB KEJUANGAN TA. 2022

 

Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya dirumah tahanan Polres Pidie Jaya.

“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.

 

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan tegas sesuai hukum, demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan.(*)

Berita Terkait

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KAPENTAK SESKO TNI
LATIHAN OLAH YUDHA OMSP TNI AL PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 RESMI DITUTUP
Kapolres Pidie : Respon Cepat dan Humanis Layani Masyarakat Melalui Patroli Pamapta
Gelar Pembinaan Kaligrafi,Pemkab Aceh Timur; Tingkatkan SDM Santri
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Penyambutan Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda di Pendopo Bupati*
Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate berhasil ungkap enam pelaku pencurian gudang besi Reklame
Haji Uma Turun Langsung ke Sibolga untuk Advokasi Kematian Warga Aceh, Temui Sekda, Kapolres serta Pengacara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Kamis, 13 November 2025 - 18:13 WIB

SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KAPENTAK SESKO TNI

Kamis, 13 November 2025 - 18:07 WIB

LATIHAN OLAH YUDHA OMSP TNI AL PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 RESMI DITUTUP

Kamis, 13 November 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pidie : Respon Cepat dan Humanis Layani Masyarakat Melalui Patroli Pamapta

Kamis, 13 November 2025 - 13:08 WIB

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Penyambutan Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda di Pendopo Bupati*

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KAPENTAK SESKO TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:13 WIB