Restoratif Justice ala Adat Gampong, Polsek Pante Raja Tuntaskan Kasus Pencurian

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id PIDIE JAYA – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya memfasilitasi penyelesaian perkara pencurian melalui mediasi problem solving yang berlangsung di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (25/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan penyelesaian perkara dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

 

Kasus bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika dua pelaku berinisial MH (24) dan MS (24), warga Kecamatan Bandar Baru, kedapatan mencuri di rumah Maya Irnanda (30), warga Gampong TU. Barang yang diambil berupa 100 lembar kartu perdana kosong, satu kartu paket internet, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Event Word Superbike Forkopimda NTB Tinjau Vaksinasi Presisi Merdeka Mandalika

 

Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalis, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa mediasi mempertemukan korban dan pelaku bersama perangkat gampong, keluarga, serta pihak kepolisian. Dalam forum tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan barang curian, dan menyampaikan permintaan maaf. Korban menerima dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bila melanggar siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Aksi Heroik Pos Babinpotmar Langsa Posal Seuruway Selamatkan Nelayan Tenggelam Di Perairan Aceh Tamiang

 

Mediasi yang turut dihadiri Keuchik Gampong TU, perangkat gampong, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pante Raja itu menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Dengan demikian, kasus ini resmi diselesaikan melalui jalur adat gampong sesuai prinsip keadilan restoratif.[*]

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
Tuntas Sesuai Target, TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bawa Senyum di Tengah Masyarakat
Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 1710/Mimika Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025
Kasum TNI Pimpin Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode IV TA 2025
TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat
Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menkopolkam RI Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kab. Mimika
Olahraga Bersama, Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Jalani Pola Hidup Sehat
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Kamis, 6 November 2025 - 22:39 WIB

Tuntas Sesuai Target, TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bawa Senyum di Tengah Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 22:25 WIB

Perkuat Mitigasi Bencana, Personel Kodim 1710/Mimika Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 21:27 WIB

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menkopolkam RI Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kab. Mimika

Berita Terbaru