​Terduga Pelaku Pencuri HP, Ditangkap Reskrim Polsek Tanah Abang 

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,  – Seorang pria bernama F, (24) tak bisa berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkapnya. Ia diringkus saat sedang terlelap di sebuah pondok di kebun karet. Fangky merupakan pelaku pencurian handphone (HP) yang membobol rumah korban di Desa Tanah Abang Jaya.

​Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari laporan korban, Dimas Aditia (19), yang kehilangan HP Vivo Y03 miliknya pada 8 Juli 2025. Korban terbangun pada dini hari dan mendapati pintu rumahnya rusak dengan grendel yang sudah terbuka. Ia kemudian menyadari HP yang berada di samping tempat tidurnya sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melapor ke Polsek Tanah Abang.

Baca Juga :  Identitas Kapolsek Talang Ubi Disalagunakan Oknum Tak Bertanggung Jawab 

​Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi.,M.Si. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan pada malam hari di sebuah pondok di kebun karet.

Baca Juga :  Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Cek Harga Pangan di Kios Milik Warga

​”Saat kami tangkap, pelaku sedang tidur pulas di pondok,” ujar Ipda Suryadinata.

​Pelaku, F, mengakui perbuatannya telah mencuri HP korban. Ia juga menjelaskan modus yang digunakannya, yaitu dengan merusak grendel pintu rumah korban untuk masuk. Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03 berwarna hitam.

​Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:51 WIB

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 12:59 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB