KeizalinNews.Com,Palopo (Sulsel)—Seorang konsumen PT Adira Finance Cabang Palopo, Rifandi, menyampaikan kekecewaannya usai mobil miliknya ditarik paksa oleh pihak debt collector (mata elang) di Makassar karena menunggak cicilan selama tiga bulan. Bersama istrinya, Lina, Rifandi merasa diperlakukan tidak adil dan dibodohi, lantaran pihak leasing dinilai tidak memberi solusi meskipun mereka bersedia melunasi Minggu (27/7/2025)
Menurut Lina, mobil tersebut memang menunggak selama tiga bulan, namun mereka sempat datang ke kantor Adira Finance Cabang Palopo untuk membayar cicilan yang tertunda. Namun, pihak leasing justru meminta pelunasan penuh, bukan pembayaran tunggakan seperti yang diharapkan.
“Iya, mobil kami memang menunggak tiga bulan. Tapi kami sudah datang untuk membayar tunggakannya. Tapi pihak Adira bilang harus dilunasi semua, tidak bisa dicicil lagi,” ujar Lina kepada media.

Penarikan kendaraan disebut terjadi di wilayah Makassar, saat Rifandi dan keluarganya sedang berada di sana. Ketika dikonfirmasi ke kantor Adira Palopo, Rifandi justru diarahkan untuk menyelesaikan masalahnya dengan kantor cabang di Makassar. Namun, saat tiba di Adira Makassar, ia kembali diarahkan ke Palopo, sehingga proses mediasi tidak menemukan titik terang.
“Kami seolah dipingpong antar cabang. Tidak ada kepastian. Niat kami membayar tunggakan, tapi mereka tidak memberi ruang,” kata Lina.
Lina juga menyebut bahwa pihak Adira sempat menuding mobil tersebut digadaikan oleh mereka kepada pihak lain. Tuduhan ini dibantah keras oleh Lina yang meminta bukti jika memang hal itu terjadi.
“Saya tidak pernah gadaikan mobil itu. Kalau memang pernah, mana buktinya? Itu tuduhan serius,” tegasnya.
Saat ini, keluarga Rifandi telah menerima surat somasi dari Adira Finance Cabang Palopo, yang memuat kewajiban pelunasan sebesar Rp156.342.297 dengan batas waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, mobil tersebut akan dilelang.
“Kalau sampai dilelang tanpa ada kesepakatan dengan kami, jelas kami tidak terima. Ini bukan solusi. Kami hanya telat tiga bulan, bukan tidak berniat bayar,” tambah Lina.
Diketahui, Rifandi telah menjalani pembayaran cicilan sebanyak 41 kali dari total 60 bulan masa tenor. Setiap bulan, angsuran yang dibayarkan sebesar Rp6.600.000. Menurut Lina, seharusnya saat ini cicilan mereka sudah masuk ke bulan ke-44, namun adanya kendala input pembayaran menyebabkan sistem mencatat keterlambatan selama tiga bulan tiga hari.
“Kami pernah setor uang ke salah satu pegawai Adira, tapi dananya tidak diinput. Kalau masuk, seharusnya cuma dua bulan tertunggak,” jelas Lina.
Kasus ini menyoroti persoalan eksekusi jaminan fidusia yang kerap dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak bisa melakukan penarikan tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atau penyerahan secara sukarela dari debitur, maka proses eksekusi harus melalui pengadilan negeri.
Lina berharap, pihak Adira Finance Cabang Palopo dapat memberikan solusi yang manusiawi dan menghormati hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa mereka masih berniat menyelesaikan kewajiban, dan tidak ingin kehilangan kendaraan yang sudah hampir lunas.









