Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id|Redelong-: Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21/7/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Laksanakan Binter, Babinsa Rutin Lakukan Komsos Dengan Elemen Masyarakat Di Desa Binaan

“Dalam laporan tersebut, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam siaran persnya pada Jumat (25/7/2025) menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.

“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa, namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Bangka Barat Apresiasi Kinerja Anggotanya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.”-(rel)

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:55 WIB