‎AIMRI Gelar Diskusi Publik “Membangun Masa Depan Pertambangan Yang Berkelanjutan” ‎

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id Jakarta — AIMRI mengadakan gelar acara Diskusi Publik “Membangun Masa Depan Pertambangan Yang Berkelanjutan”, bertempat di Sekretariat DPP AIMRI Jalan Tebet Barat Dalam VI C No.1, Jakarta Selatan. Jumat (18/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Dr Alin Halimatussadiah (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia), Perwakilan Direktorat Rehabilitasi Hutan (Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan), Perwakilan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM).

Ketum AIMRI Achyar Al Rasyid mengatakan, “Untuk Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk mengembangkan pertambangan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan”.

‎”Kami sebagai pengusaha tidak ingin menjadi perusak lingkungan, kami berniat baik dan ingin menjaga kelestarian lingkungan agar kegiatan usaha kami dapat berlanjut”, ujarnya.

Baca Juga :  Siswa SMK Negri 1 Takengon Pemenang Hadiah Umrah Vaksinasi Massal Polda Aceh


‎Dr. Ir. Hendra Gunawan dalam paparannya mengatakan, Pengelolaan lingkungan pertambangan dalam Regulasi. Landasan hukum: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.

‎Sanksi akan dikenakan sanksi Administratif yaitu IUP dan IUP Eksplorasi dan IUP dan IUPK OP. Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara, “ujarnya.

‎Pasal 20-23 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, “ucap Hendra.

Baca Juga :  DPP APDESI Tolak Penggunaan Logo dan Nama yang Sama Oleh Lembaga Lain

Pengelolaan Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi: Pembukaan lahan kegiatan konstruksi, Pembangunan sarana dan prasarana, Pembuatan jalan akses, Pengelolaan lingkungan pada bengkel, Pengelolaan lingkungan pada Fas Pengisian bahan bakar cair, Generator listrik dan Kolam pengendap, “kata Hendra.

‎Kesempatan sama, Dr Alin Halimatussadiah memberikan keterangan terkait diskusi dalam membangun masa depan pertambangan yang berkelanjutan adalah Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi pasca-tambang sangat penting untuk mengurangi dampak negatif kegiatan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ini harus dilakukan dengan baik, transparan, dan akuntabel untuk menciptakan sumber ekonomi baru dan mengurangi dampak lingkungan.

‎(Hera)

Berita Terkait

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB