Berkas Lengkap, Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id PIDIE JAYA– Dalam rangka menuntaskan proses hukum terhadap perkara tindak pidana pencurian, Polsek Meureudu di bawah jajaran Polres Pidie Jaya telah melaksanakan Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama sejumlah personel, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Kecamatan Ulim.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) yang dinyatakan lengkap oleh Kejari, berdasarkan surat Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Pengukuhan Warga Baru Divif 2 Kostrad Tahun 2021

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

 

“Proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terpadu,” ujar IPTU Mustafa Kamal.

Baca Juga :  Kembali Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP, Lapas IIA Parepare Bekerjasama IAIN Dan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.

 

Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Meureudu dalam menangani setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus membuktikan keseriusan jajaran Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari institusi terkait.

 

Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.[*]

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh
Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal
KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 18:03 WIB

Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh

Sabtu, 8 November 2025 - 14:39 WIB

Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:55 WIB