KeizalinNews.Web.Id | Jayapura, Papua – Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan disiplin melalui Sidang Disiplin terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sidang berlangsung di Aula Mapolresta pada Jumat (13/6/2025) siang
Sidang dipimpin langsung oleh Kabag Log Polresta Jayapura Kota, Kompol Wiji, didampingi oleh Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar, S.Sos serta Kabag Ren AKP Syamsuddin. Sidang ini juga menghadirkan Kasi Propam Ipda Rani M. Souhuwat sebagai penuntut dan Kasubag Hukum Iptu Aswan sebagai pendamping terperiksa.
Empat anggota Polri yang disidangkan antara lain Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW, serta satu personel yang tidak hadir karena disersi. Setiap individu tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan bukti yang ada.
Dalam keterangannya, Kompol Wiji menjelaskan bahwa Sidang Disiplin merupakan mekanisme internal Polri yang bertujuan menjaga tata tertib dan profesionalisme dalam institusi.
“Barang siapa yang melakukan pelanggaran, maka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
Kompol Wiji juga menegaskan bahwa Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan kedinasan
“Punishment kami terapkan tanpa pandang bulu. Tidak ada anggota yang luput jika melanggar aturan, baik disiplin maupun pidana. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, reward dan punishment harus diberikan secara seimbang agar ada efek jera bagi pelanggar dan menjadi contoh bagi personel lain.
“Sidang ini diharapkan menjadi refleksi bagi anggota Polri untuk selalu menjaga kedisiplinan dan tidak mengulang kesalahan serupa,” tambahnya.
Ketiga personel yang hadir dalam sidang telah menerima hukuman disiplin yang sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Putusan sidang tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Hasil Sidang dan telah diterima oleh masing-masing personel yang bersangkutan.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani Souhuwat, menegaskan bahwa aturan dan tata tertib melekat pada setiap anggota Polri sejak mereka dilantik. Jika ada yang melenceng dari jalur, Propam hadir untuk menegakkan aturan melalui tindakan disiplin, Sidang Disiplin, hingga Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Polri merespons setiap pelanggaran dengan langkah profesional. Ada tindakan disiplin langsung, hukuman melalui Sidang Disiplin, bahkan hingga pemecatan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya. (Cal)