Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pemuda Meureudu Terkait Judi Online Slot di Warung Kopi

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id Pidie Jaya — Dua pemuda asal Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap aparat kepolisian saat tengah asyik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi pada Jumat (30/5/2025).

 

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

 

Kedua pelaku berinisial SK (20) dan FR (19) diamankan di salah satu Warung Kopi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku sedang mengakses situs slot online melalui ponsel masing-masing.

Baca Juga :  Sekda Drs, Haili Yoga, M. Si Ikuti Rakor Terkait Pemanfaatan Barang Milik Aceh (BMA) Dengan Sekda Provinsi Aceh

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada malam hari.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang berjudi secara daring.

 

“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan menciptakan keresahan, apalagi jika dilakukan di tempat umum seperti warung kopi,” tegas Iptu Fauzi Atmaja, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Ilmu Kehumasan Produk Kreatif Dan Fotografi, Polres Bandara Soetta Gelar Pelatihan

 

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan terhadap perbuatan maisir (perjudian), dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik perjudian di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.[*]

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Estafet 24 Jam, Jamin Keamanan Jalur Nasional Aceh-Medan
SAPA Minta Penyelidikan Dana BOS dan Pungutan Sekolah di Banda Aceh
FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal
Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa
Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas
Viral di Medsos.! Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP
BANGUN SDM UNGGUL, LANTAMAL III LAKSANAKAN SAFARI URIKES DAN SCREENING
Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:57 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Estafet 24 Jam, Jamin Keamanan Jalur Nasional Aceh-Medan

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:34 WIB

SAPA Minta Penyelidikan Dana BOS dan Pungutan Sekolah di Banda Aceh

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:28 WIB

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:57 WIB

Polres Pidie Serahkan Tujuh Unit Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB

Kriminal

Terduga Curi Handphone, Warga Tanah Abang Diringkus Polisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:28 WIB