Keizalinnews Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Penasehat Relawan Prabowo-Gibran Experience (PGX) Aceh, Nasruddin, meledakkan desakan keras kepada Pemerintah Aceh agar segera turun tangan mengurai benang kusut konflik agraria antara masyarakat dan Seluruh PTPN I Yang Beroperasi di Aceh Khususnya yang notabene Perusahaan Berplat Merah Milik BUMN yang diduga telah lama menguasai lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) di Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Pemerintah Aceh jangan pura-pura buta. Negara tak boleh hanya jadi juru tulis korporasi. Kalau negara hadir, maka harus berpihak pada keadilan. dan Segera ukur ulang HGU, hentikan penjarahan atas nama legalitas semu,” tegas Nasruddin saat ditemui di Banda Aceh, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, pengukuran ulang HGU bukan hanya mendesak, tapi menjadi kewajiban moral dan hukum pemerintah Aceh Rakyatnya. Sudah terlalu lama konflik ini digantung, seolah aparat lebih tunduk pada kepentingan perusahaan ketimbang suara rakyat.
Jika dalam pengukuran nanti terbukti ada penguasaan lahan di luar batas HGU, kata Nasruddin, maka PTPN I wajib bertanggung jawab dan membayar kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dikuasai bertahun tahun secara ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Kalau terbukti menyerobot, itu perampokan yang difasilitasi oleh pembiaran negara. Masyarakat punya hak yang harus dipulihkan. Perusahaan harus membayar, dan pemerintah harus berhenti jadi komplotan diam,” ujar Nasruddin geram.
Konflik antara masyarakat dan PTPN I telah berlangsung bertahun-tahun. Warga di Karang Inong menuding perusahaan milik negara itu telah merampas tanah adat dan lahan garapan tanpa dasar hukum yang jelas. Namun hingga kini, tak ada tindakan tegas dari otoritas.
Hingga berita ini diturunkan, PTPN I belum memberikan tanggapan. Pemerintah Aceh juga belum mengeluarkan pernyataan, seolah diam menjadi kebijakan resmi dalam menghadapi konflik agraria.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Timur, Zulkhaidir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik ini secara kondusif dan berkeadilan.
“Kita sangat mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Timur yang telah mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak dan stakeholder terkait. Bila memang ada penguasaan lahan di luar HGU, kita harap bisa diselesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tulis Zulkhaidir.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan dibentuk tim verifikasi guna memastikan batas HGU PTPN I secara faktual di lapangan.
“BPN Aceh Timur selalu siap bersinergi dengan Pemkab untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Aceh Timur. Keberadaan perusahaan seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru memicu keresahan,” pungkasnya.
Namun bagi warga yang tanahnya dirampas, kata-kata normatif tak cukup. Yang mereka butuhkan adalah tindakan konkret: keadilan yang hadir, bukan janji yang digantung.(tim red)