Keizalinnews.Online| Aceh Tengah-: Namun, perangkapan jabatan ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengaburkan profesionalisme wartawan.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan obyektivitas dalam peliputan berita, dan perannya sebagai anggota LSM dapat memengaruhi cara mereka meliput isu-isu yang terkait dengan kegiatan LSM tersebut.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa perangkapan jabatan wartawan dengan LSM dapat menjadi masalah:
1. Netralitas dan Obyektivitas:
Wartawan harus menjaga netralitas dan obyektivitas dalam peliputan berita, tanpa memihak atau mempromosikan agenda tertentu.
Jika seorang wartawan juga seorang anggota LSM, ada potensi mereka akan memihak atau mengutamakan kepentingan LSM dalam peliputan berita, sehingga mengaburkan profesionalisme dan kredibilitas mereka sebagai wartawan.
2. Kredibilitas dan Kepercayaan:
Perangkapan jabatan dapat memengaruhi kredibilitas wartawan di mata publik dan narasumber.
Masyarakat mungkin mempertanyakan netralitas dan obyektivitas wartawan jika mereka tahu wartawan tersebut juga terlibat dalam kegiatan LSM.
Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media dan wartawan tersebut.
3. Konflik Kepentingan:
Ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara peran wartawan dan peran sebagai anggota LSM.
Misalnya, jika wartawan sedang meliput kasus yang terkait dengan LSM yang mereka ikuti, ada potensi mereka akan memihak atau memberikan informasi yang tidak objektif.
4. Fokus dan Efektivitas:
Perangkapan jabatan dapat mengurangi fokus dan efektivitas wartawan dalam melakukan tugas mereka.
Wartawan mungkin memprioritaskan kegiatan LSM di atas tugas jurnalistik mereka, sehingga memengaruhi kualitas dan kecepatan peliputan berita.
5. Keterbatasan Hukum:
6. Beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan, terutama dalam konteks korporasi dan instansi pemerintah.
7. Meskipun tidak ada larangan eksplisit bagi wartawan, tetap ada kemungkinan perangkapan jabatan dapat menimbulkan masalah hukum jika melanggar peraturan terkait.
Kesimpulan:
Meskipun seorang wartawan berhak menjadi anggota atau aktivis LSM, perangkapan jabatan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengaburkan profesionalisme wartawan. Wartawan harus selalu menjaga netralitas, obyektivitas, dan kredibilitas mereka dalam peliputan berita.”(Indra,G)








