Respon Aduan Warga, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Pelaku Tak Lain Temannya Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Oline|Takengon-: Respon aduan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor R2

Pelaku tersebut seorang lelaki asal Aceh Utara, M (25), ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah setelah terbukti mencuri motor milik temannya, Y.

Ia, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri, di Wilayah Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda CRF Nomor Polisi BL 4834 FAB pada jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB. Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut.

Baca Juga :  IPTU Aan Kembali Pimpin Razia Narkoba di Wilayah PALI

Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya, Setelah mengetahui posisi keberadaan korban, Pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat).

Setelah itu, motor dititipkan di tempat temannya di Jalan Lembaga Kecamatan Bebesen.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan/pengungkapan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (22/3/25) pukul 04.36 Wib di wilayah Kampung Arul Kumer Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Aliansi Emak - Emak Peduli Kesehatan Lingkungan Aksi Demo, Dampak Debu PT SLR Berlangsung Ke Mediasi

Pengungkapan kejadian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,SE,M.si, dalam siaran Persnya. Minggu siang (23/3/25).

Adapun pencurian tadi, terjadi pada hari Jumat (21/3/25) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara”ujar Iptu Deno.”-M,s

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan
Proses Pengerjaan Terus Dilakukan, TMMD Ke 126, Membersihkan Pepohonan dari Jalur Penyiapan Jalan
Sudah Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah
Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam
Satgas TMMD Terus Pacu Pembangunan Jembatan, Progres Telah Capai 50 Persen
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD ke-126 Bersama Poktan, Tanam Bibit Kol Seluas Satu Hektar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Sudah Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam

Berita Terbaru

Berita Aceh

Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas

Kamis, 16 Okt 2025 - 14:49 WIB