Kasat Lantas Polres Bone Bersama Anggota, Gerak Cepat Tangani Laka Tunggal di Desa Lattekko

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,BONE(Sulsel) — Pelayanan prima terhadap masyarakat tiada henti dilakukan oleh Satlantas Polres Bone dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP H Musmulyadi. Baik pagi, petang, hingga malam hari.

Seperti halnya yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari, saat terjadinya Mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal.

Di jalan Poros Bone-Wajo, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Lainnya mengalami luka-luka.

Saat anggota Satlantas Polres Bone dipimpin Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mendapatkan informasi telah terjadinya laka lantas pun gerak cepat segera mendatangi TKP laka lantas yang terjadi.

Dan mengunjungi langsung para korban laka dirumah sakit dan juga melakukan olah TKP mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan.

 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lanta mengatakan gerak cepat dalam bertindak sangat menentukan penanganan korban kecelakaan. semakin cepat melakukan penanganan semakin besar juga kita bisa menolong para korban.

Baca Juga :  Polres Pidie Berikan Beasiswa Kepada Santri Berprestasi Yang Kurang Mampu

Atas kejadian itu, AKP H Musmulyadi mengingatkan bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang, serta hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.

Kasat Lantas Polres Bone mengatakan bahwa aturan dan imbauan mengenai penggunaan kendaraan muatan tidak semestinya, kerap diabaikan.

“Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,” tegas AKP H Musmulyadi saat dikonfirmasi.

Kasat Lantas menerangkan bahwa Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Pihaknya mengingatkan agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Pj. Bupati Pantau Kondisi Banjir Genangan

Di samping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai.

“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama.

Ditambahkan Kasat Lantas pengemudi atau pengendara kendaraan ditekankan agar memastikan kondisi fisik yang fit sebelum memulai perjalanan.

“Termasuk memastikan bahwa mereka tidak dalam keadaan mengantuk, karena mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)

Editor :Cecep

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Uncategorized

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Selasa, 11 Nov 2025 - 07:54 WIB