Marak Peredaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Morowali, Membuat Wakil Ketua DPD PPWI Sultra Angkat Bicara

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Diduga maraknya peredaran tabung gas elpiji 3 Kilo gram yang menuju Kabupaten Morowali, pasalnya membuat Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI SULTRA) Provinsi Sulawesi Tenggara angkat bicara, pada Rabu (05/03/2025).

Ferdinansyah Tombili menuturkan bahwa, usai dirinya melakukan investigasi mendadak di ditemukan sejumlah kendaraan jenis Pick Up yang diduga sedang memuat tabung gas elpiji 3 kg,” ujarnya.

Lebih parahnya lagi, diduga BBM jenis solar dan pertalite subsidi pun juga di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

“Ini sesuai hasil investigasi saya di lapangan, di mana ada sejumlah mobil Pick Up yang memuat tabung gas 3 kg dan BBM jenis solar dan pertalite yang akan di bawa ke Kabupaten Morowali,” jelas Wakil Ketua DPD PPWI Sultra ini.

Baca Juga :  Mendagri dan Menkopolhukam Menghadiri Kegiatan Rapat Kordinasi di Kota Makassar

Ironisnya lagi, lanjut Ferdi, setelah saya konfirmasi ke supir Pick Up tersebut, dan menurut oknum supir bahwa ada beberapa jatah/bajed di setiap Polsek Rp. 500.000 per bulan,”tutur Ferdi.

Mirisnya lagi, selama ini oknum pihak Polsek tersebut menerima jatah Rp.500. 000 perbulannya. Dan itu per satu kendaraan. Jadi kalau sepuluh (10) kendaraan yang melintas dalam sebulan berarti pihak oknum Polsek dapat jatah sebanyak 5 juta perbulan. Itu baru Polsek saja,” ungkapnya.

Ia juga menduga kalau pihak oknum Polres pun ikut ambil bagian dalam penyetoran tersebut, seharusnya ini tidak bisa dilakukan karena melanggar aturan di mana pada pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahapan pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Dprd Kab/Kota se- Sultra.

“Aturannya kan jelas. Untuk itu saya meminta kepada pihak Polres Konawe Utara dan jajaran untuk menindak kendaraan yang mengangkut gas elpiji 3 kg ini dan jangan dilakukan pembiaran dengan dalih dapat jatah,” jelas Ferdi.

Terakhir, Ferdi juga menyampaikan kepada pihak Polres Morowali, dinilai melakukan pembiaran. Dan kalau masih ada pengangkut gas elpiji 3 kg tersebut bebas melintas dari Konut ke Morowali, berarti sama halnya Polres Morowali juga patut diduga melakukan pembiaran,” pungkas Ferdi.

Editor: Nurwindu.Nh

Berita Terkait

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif
Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Berita Terbaru