KeizalinNews Aceh Timur –Insan Pers Berduka kali ini menimpa pimpinan redaksi media realitas dan sekaligus ketua Yara kota Langsa terkait Pembakaran mobil minibus Harrier milik pimpinan redaksi realitas dimana AWNI Propinsi Aceh meminta pihak penegak hukum harus Bertindak Tegas.
Aliansi wartawan Nasional Indonesia (DPD AWNI Propinsi Aceh) mengutuk keras pelaku teror pembakaran mobil minibus Harrier milik
pimpinan redaksi media realitas Muthallib Ibr, SE, SH, MKn.yang berada di Jalan Syiah Kuala, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, jelang subuh sekira 04:15 dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (20/9).
Ketua DPD AWNI Propinsi Aceh meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar pelakunya segera ditangkap.
Hendrika juga mengatakan dimana kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Nazarudin Sekjen AWNI juga menambahkan tindakan Pengrusakan atau pembakaran mobil yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK yang diduga akibat buntut pemberitaan wartawan seharusnya tidak harus terjadi.
Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi Anda terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab, pungkas Dedi.
Pimpinan Redaksi Media Realitas H Thalib, kepada rekan media, bahwa kejadian dibakarnya mobil pribadi yang diparkir di garasi rumah miliknya sebelum subuh.
“saat itu saya mau sholat subuh dan mencium bau hangus dan setelah sholat saya bergegas keluar rumah dan mendapati api sudah membakar bagian belakang mobil,” katanya kemedia ini.
Lanjutnya seketika itu juga membangunkan seisi rumah untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar dibagian belakang mobil persis ditangki minyak.
“Dengan mengambil air seadanya mobil berhasil dipadamkan dan belum sempat menghanguskan seluruh mobil maupun rumah saya karena aksi OTK tersebut keburu katahuan,” papar H Thalib yang juga Ketua YARA Kota Langsa itu.
Ditambahkan lagi, diduga pelaku dua orang dengan mengendari sepeda motor, adapun aksinya pembakaran mobil tersebut diperkirakan pelaku menggunakan kayu panjang membalut kain yang sudah dilumuri minyak bensin persis ditaruh dibawah ban mobil bagian tangki mobil Harrier tersebut lalu membakarnya.
Keburu aksinya ketahuan, pelaku selesai membakar mobil tersebut lalu melarikan diri.
Alhamdulillah api cepat kami padamkan dengan peralatan seadaanya, artinya Allah masih sayang sama kami dan keluarga, bayangkan kalau sempat tidak ketahuan berapa rumah yang akan dilalap sijago merah,” ungkap H Thalib yang juga pengacara itu.
Dikatakan H Thalib lagi, bahwa sejak dua hari ini rumahnya kerap disantroni dua pelaku dengan sepeda motor saat menjelang subuh hal tersebut terpantau melalui CCTV yang terpasang di halaman rumahnya.
“Memang sejak dua hari ini rumah saya disatroni dua orang yang hilir mudik didepan rumah dan gerak geriknya sangat mencurigai,” imbuhnya.
(NZ)