AWNI Propinsi Aceh, Pembakaran mobil pimpinan redaksi media realitas penegak hukum harus Bertindak Tegas.

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews Aceh Timur –Insan Pers Berduka kali ini menimpa pimpinan redaksi media realitas dan sekaligus ketua Yara kota Langsa terkait Pembakaran mobil minibus Harrier milik pimpinan redaksi realitas dimana AWNI Propinsi Aceh meminta pihak penegak hukum harus Bertindak Tegas.

Aliansi wartawan Nasional Indonesia (DPD AWNI Propinsi Aceh) mengutuk keras pelaku teror pembakaran mobil minibus Harrier milik

pimpinan redaksi media realitas Muthallib Ibr, SE, SH, MKn.yang berada di Jalan Syiah Kuala, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, jelang subuh sekira 04:15 dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (20/9).

Ketua DPD AWNI Propinsi Aceh meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar pelakunya segera ditangkap.

Hendrika juga mengatakan dimana kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Nazarudin Sekjen AWNI juga menambahkan tindakan Pengrusakan atau pembakaran mobil yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK yang diduga akibat buntut pemberitaan wartawan seharusnya tidak harus terjadi.

Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Baca Juga :  Patroli Malam Ditingkatkan, Polsek Talang Ubi Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Terkendali

Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi Anda terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab, pungkas Dedi.

Pimpinan Redaksi Media Realitas H Thalib, kepada rekan media, bahwa kejadian dibakarnya mobil pribadi yang diparkir di garasi rumah miliknya sebelum subuh.

“saat itu saya mau sholat subuh dan mencium bau hangus dan setelah sholat saya bergegas keluar rumah dan mendapati api sudah membakar bagian belakang mobil,” katanya kemedia ini.

Lanjutnya seketika itu juga membangunkan seisi rumah untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar dibagian belakang mobil persis ditangki minyak.

“Dengan mengambil air seadanya mobil berhasil dipadamkan dan belum sempat menghanguskan seluruh mobil maupun rumah saya karena aksi OTK tersebut keburu katahuan,” papar H Thalib yang juga Ketua YARA Kota Langsa itu.

Baca Juga :  Pembayaran Kompensasi Seismik Desa Sinar Dewa, Dihadiri Jajaran Polres PALI

Ditambahkan lagi, diduga pelaku dua orang dengan mengendari sepeda motor, adapun aksinya pembakaran mobil tersebut diperkirakan pelaku menggunakan kayu panjang membalut kain yang sudah dilumuri minyak bensin persis ditaruh dibawah ban mobil bagian tangki mobil Harrier tersebut lalu membakarnya.

Keburu aksinya ketahuan, pelaku selesai membakar mobil tersebut lalu melarikan diri.

Alhamdulillah api cepat kami padamkan dengan peralatan seadaanya, artinya Allah masih sayang sama kami dan keluarga, bayangkan kalau sempat tidak ketahuan berapa rumah yang akan dilalap sijago merah,” ungkap H Thalib yang juga pengacara itu.

Dikatakan H Thalib lagi, bahwa sejak dua hari ini rumahnya kerap disantroni dua pelaku dengan sepeda motor saat menjelang subuh hal tersebut terpantau melalui CCTV yang terpasang di halaman rumahnya.

“Memang sejak dua hari ini rumah saya disatroni dua orang yang hilir mudik didepan rumah dan gerak geriknya sangat mencurigai,” imbuhnya.

(NZ)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Bandar Bersama Dinas Terkait Bersihkan Puing Kebakaran di Kecamatan Bandar
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Serta Perangkat Desa Duduk Bersama
Babinsa Tingkem Benyer Komsos Bersama Para Remaja Sampaikan Ini
Ciptakan Suasana Harmonis Di Wilayah Binaan, Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Nyawa Melayang, Polisi Gelar Rekonstruksi di Pintu Rime Gayo
Pengamanan Unras AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Aksi Berjalan Aman dan Kondusif
Bantu Masyarakat Panen Hasil Pertanian, Upaya Babinsa Sukseskan Program Han Pangan Tingkat Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:54 WIB

Babinsa Koramil 01/Bandar Bersama Dinas Terkait Bersihkan Puing Kebakaran di Kecamatan Bandar

Kamis, 11 September 2025 - 08:37 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Serta Perangkat Desa Duduk Bersama

Kamis, 11 September 2025 - 08:32 WIB

Ciptakan Suasana Harmonis Di Wilayah Binaan, Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 07:01 WIB

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Rabu, 10 September 2025 - 17:47 WIB

Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Nyawa Melayang, Polisi Gelar Rekonstruksi di Pintu Rime Gayo

Berita Terbaru

Pemerintahan

Selasa Menyapa Di Bolo, Sejumlah Bantuan Diserahkan

Kamis, 11 Sep 2025 - 09:39 WIB