Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Timur

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizailinnews online Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, 41 tahun, warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia; IS, 38 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur; dan AR, 64 tahun, warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

Baca Juga :  Pj. Bupati Pidie Jaya Resmi Buka Turnamen Tenis Kapolres Cup 1 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., Rabu, (18/12/2024).

Disebutkan, berikut dengan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit mobil Toyota Agya; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI; Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI; 1 (satu) buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01; serta sejumah dokumen lainnya.

Adi mengatakan, Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Gandeng Mahasiswa, Bagikan 400 Paket Takjil untuk Masyarakat di Trienggadeng

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Kasus ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.(*)

Berita Terkait

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan
PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho
Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama
Kapolres Pidie Jaya Ajak Pemilik Pemondokan Bersinergi Sukseskan MTQ Aceh XXXVII: Wujudkan Pidie Jaya yang Ramah, Aman, dan Bersih
Wakil Bupati Aceh Timur Resmi Tutup Gebyar Budaya Aceh Timur 2025: Momentum Melestarikan Warisan Leluhur
Polres Pidie Jaya Tegas Tangani Kasus Kekerasan Anak, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Pejabat Bireuen Diduga Pungli Petani Penerima Bantuan Traktor Program Alsintan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:46 WIB

PT Wajar Corpora Aceh Timur Terjerat Masalah Kontrak dan Kerugian, FPRM Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gampong Teupin Peuraho

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Pidie Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:13 WIB

Berita TNI Dan Polri

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:06 WIB