Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Tekannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Seorang pria berinisial FD(37) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Muhammad Luthfi Hadhyan, di sebuah kafe di jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Selasa (10/12/2024)

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1399/XII/2024/SPKT/Polda Sumsel, kejadian bermula saat korban dan saksi memenuhi undangan ibu Sri Meilina, ibu dari rekan kerja korban, Ledi, untuk mendiskusikan jadwal piket kerja di lantai 2 Brasserie Kafe.

Diskusi berlangsung alot hingga FD yang telah lama tinggal bersama Sri Meilina merasa kesal terhadap sikap korban.

Baca Juga :  Na'as,Satu orang Pengendara Sepada Motor meninggal dunia Akibat Kecelakaan lalulintas 

“Korban di anggap menunjukan sikap tidak sopan, baik dari turur kata maupun bahasa tubuhnya, sehingga memicu emosi pelaku,” terang pihak kepolisian.

FD kemudian mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahunya dan menunjuk pipinya. Ketika korban tetap diam, FD semakin emosi dan melayangkan pukulan ke wajah korban. Tak berhenti di situ, FD kembali menyerang korban dengan pukulan membabi buta ke kepala, pipi serta mencakar leher korban hingga dibpisahkan oleh saksi di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melapork ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan. Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian telah di amankan oleh polisi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Way Kanan Buka Acara Konferensi Ke – ll PGRI Way Kanan 

Pada Jumat (13/12/2024), FD menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditreskrimum.

Akibat tindakannya, FD di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Berita Terkait

Proses Pembangunan RTLH milik Bu Kasmawati Program TMMD Kodim0106/Aceh Tengah- Sudah Mencapai 50 persen
Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Babinsa Dampingi Petani Panen Cabe
Anjangsana Ke Rumah Warga, Guna Mendukung Tugas Babinsa Dalam Pembinaan Teritorial
Mengetahui Secara Langsung Stok Dan Harga Sembako Di Pasaran, Babinsa Sambangi Toko-toko Kelontong
TNI Manunggal Bersinergi dengan Pihak Kesehatan Gelar Penyuluhan di Desa Kute Keramil
TNI Manunggal Bersinergi dengan Pihak Kesehatan Laksanakan Penyuluhan di Desa Kute Keramil, Kecamatan Linge
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Pembangunan MCK Tahap 3
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0119/Bener Meriah Langsir Material Menggunakan Kendaraan 4×4
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Babinsa Dampingi Petani Panen Cabe

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Anjangsana Ke Rumah Warga, Guna Mendukung Tugas Babinsa Dalam Pembinaan Teritorial

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Mengetahui Secara Langsung Stok Dan Harga Sembako Di Pasaran, Babinsa Sambangi Toko-toko Kelontong

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:38 WIB

TNI Manunggal Bersinergi dengan Pihak Kesehatan Gelar Penyuluhan di Desa Kute Keramil

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:10 WIB

TNI Manunggal Bersinergi dengan Pihak Kesehatan Laksanakan Penyuluhan di Desa Kute Keramil, Kecamatan Linge

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pelayanan “Serba Gratis” Disnak Keswan, Warnai Selasa Menyapa

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:55 WIB