Kapolsek Banda Sakti Sosialisasikan 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan Secara Adat Berdasarkan Qanun Aceh

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.Online|LHOKSEUMAWE-:  Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menyelenggarakan sosialisasi mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat di gampong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keuchik Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 30 orang, termasuk perangkat desa dan masyarakat Gampong Keude Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur dalam qanun tersebut. semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah
adat. 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat, yang meliputi:

Baca Juga :  KOMANDAN SESKOAL HADIRI UPACARA PENYERAHAN TUNJANGAN BREVET DAN TALI ASIH KEPADA PERSONEL MELALUI VICON

1. Perselisihan dalam rumah tangga;
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;
3. Perselisihan antar warga;
4. Khalwat meusum;
5. Perselisihan tentang hak milik;
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
7. Perselisihan harta sehareukat;
8. Pencurian ringan;
9. Pencurian ternak peliharaan;
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut;
12. Persengketaan di pasar;
13. Penganiayaan ringan;
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan);
17. Ancam-mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.

Baca Juga :  PANDA LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN SELEKSI TES PSIKOLOGI 1 CABA PK PRIA/WANITA TNI AL GEL II TA 2024 DAN CATA PK TNI AL GEL II TA 2024

Qanun ini, sebut IPTU Zul Akbar, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat, yang menguatkan posisi gampong sebagai lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang peran adat dalam penyelesaian konflik dan semakin mengedepankan musyawarah untuk menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing, pungkasnya.”-M,s

Berita Terkait

BANGUN SDM UNGGUL, LANTAMAL III LAKSANAKAN SAFARI URIKES DAN SCREENING
Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat
Turut Dukung Indonesia Sebagai Negara Swasembada Pangan, Lanal Dumai Tebar 50.000 Ekor Bibit Ikan Patin
Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah
Musyawarah Provinsi (Musprov) XVI/2025 Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Berlangsung Sukses
SESKOAL TERIMA COURTESY CALL COMMANDER INDO PACIFIC ENDEAVOUR (COMIPE)
Komandan Lantamal I Hadiri Sertijab Danlantanal XII
Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Lantamal I Laksanakan Upacara Bendera Bulanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:12 WIB

BANGUN SDM UNGGUL, LANTAMAL III LAKSANAKAN SAFARI URIKES DAN SCREENING

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:52 WIB

Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:45 WIB

Turut Dukung Indonesia Sebagai Negara Swasembada Pangan, Lanal Dumai Tebar 50.000 Ekor Bibit Ikan Patin

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:38 WIB

Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

SESKOAL TERIMA COURTESY CALL COMMANDER INDO PACIFIC ENDEAVOUR (COMIPE)

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

BANGUN SDM UNGGUL, LANTAMAL III LAKSANAKAN SAFARI URIKES DAN SCREENING

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:12 WIB

Pemerintahan

Desa Lanta – Lambu Ikuti Penilaian Lomba Desa Tahun 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:02 WIB

Berita TNI Dan Polri

Bupati dan Danlanal Bintan Ikuti Gerakan Masyarakat Tambelan Hidup Sehat

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

Jelang HUT Ke-72, Danlantamal IX Ambon Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Kamis, 19 Jun 2025 - 00:38 WIB