Dedi ingatkan syarat vaksinasi jangan sandera hak masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews Aceh Timur-ketua Aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) yang juga pemerhati sosial dedi saputra SH, mengingatkan syarat vaksinasi COVID-19 yang diberlakukan pemerintah daerah perlu dikaji secara mendalam, agar tidak merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publik serta bantuan berupa BLT dan lainnya

“Syarat vaksinasi jangan sampai menyandera hak setiap warga dalam mendapatkan pelayanan publik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, kepada awak media.

Ia mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya mendapatkan banyak informasi dari masyarakat di Aceh yang bertanya terkait kesulitan mendapatkan bantuan dari desa dan layanan publik, seperti mengurus KTP karena disyaratkan harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

Dedi menjelaskan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga :  RUMAH PEMBERDAYAAN MEDCO JADI BEST PRACTICE PENURUNAN STUNTING ACEH TIMUR

Pasal 13 A ayat 4 peraturan tersebut menegaskan orang yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.

Meski demikian, kata dia, harus dipahami bahwa orang yang tidak mengikuti berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin.

Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi orang yang tidak, bermakna bahwa yang bersangkutan memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin.

Sedangkan orang yang belum divaksin, kata dia, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal seperti orang tersebut belum boleh divaksin karena belum tiga bulan yang bersangkutan negatif dari COVID-19 atau alasan penyakit penyerta.

Baca Juga :  Safari Subuh “Rabu Berkah”, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas

Selain itu, alasan eksternal seperti di daerahnya masih kurang tersedia vaksin. “Sehingga hemat saya, tidak boleh karena belum divaksin, maka serta-merta mengurangi hak rakyat terhadap layanan administratif warga,” katanya lagi.

Dedi menegaskan bahwa layanan publik adalah hak warga dan menjadi kewajiban pemerintah, karena itu tidak boleh disandera dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi oleh negara adalah dalam rangka menjamin keselamatan publik yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tertera jelas dalam konstitusi negara

Oleh karena itu, kata dia lagi, vaksinasi wajib didukung demi keselamatan warga, namun tantangannya adalah bagaimana pemerintah memilih instrumen pewajiban yang tepat dengan tidak harus menyandera pelayanan administratif warga.(NZ)

Berita Terkait

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Berita Terbaru