Tim UKL Polres PALI Melaksanakan Razia Terpadu

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALI – Tim UKL l Polres PALI melaksanakan kegiatan Razia terpadu atau Kegiatan Rutin yang ditingkatkan pada Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat, SH, didampingi Kasat Intelkam Polres PALI AKP Suandi SH, diikuti perwira dan pera personel Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, dalam kegiatan itu Tim UKL I Polres Pali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di Simpang Tiga Polres PALI.

” Selain kita melakukan pemeriksaan, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal,” katanya Minggu (22/9/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Spiritual dan Moral Personil. Polsek Penukal Abab Gelar Yasinan dan Do'a Bersama 

Dijelaskan, adapun hasil dari kegiatan tersebut pihaknya melakukan penilangan sebanyak 2 Tilang yakni sepeda motor dan menilang satu STNK Mobil Tangki.

” Kendaraan tersebut kita tilang, dikarenakan tidak mematuhi aturan lalulintas, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak melengkapi syarat berkendara,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm standar SNI dan tidak memakai safety belt pada Mobil.

Ditambahkannya, adapun dasar dari kegiatan tersebut sesuai Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/834/IX/OPS.1.3./2024 tanggal 10 September 2024 tentang Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres PALI.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Melaksanakan Reses di Kelurahan Pattingalloang

Selain itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang petunjuk pelaksanaan KRYD dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32 WIB

Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB