Haji Uma Tanyakan Menkeu tentang DBH Sawit Aceh

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Anggota DPD RI Haji Sudirman di Depan Srimulyani Pertanyakan DBH (Dana bagi hasil )Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI Senin 2/9/2024. di Gedung DPD RI

Haji Uma ingin mendapatkan secara Real perhitungan DBH Sawit yang selama ini kita dapatkan dalam 2024 Aceh mendapatkan 169.658 M (Seratus enam puluh sembilan milyar enamratus lima puluh delapan juta ) sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh 169.423 M,

Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh dengan jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit itu menjadi persoalan, menteri keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit,

Baca Juga :  DPP RKLA Bersama Orgen Tunggal "Zero Point" Menghibur Pengunjung Yang Berada Dikawasan KV Senang,

Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan, maka kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak,tutur “Haji Uma”

Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Baca Juga :  Jelang UKP, Sebanyak 39 Personel Polres Bener Meriah Ikuti Latihan Beladiri Polri

Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit. Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(hsa)

Berita Terkait

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil
Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.
Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil
Tim Pengawasan Wasev TMMD ke 126 Kodim 0106/Aceh Tengah- Kunjungi Masyarakat Desa Kute Keramil Kec: Linge
Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge
Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru