Diduga Tambang Galian C Tak Memiliki Izin dan Kebal Hukum

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.online – Kegiatan Tambang galian C di Desa Cigoong Selatan diduga tidak berizin, seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah tersebut berjalan dengan aman dan pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun

Tambang galian C tersebut beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM)

Dari pantauan salah satu anggota Forwal, Galian tanah tersebut yang berlokasi di Desa Cigoong Selatan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak pada saptu (24/08/2024)

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak mengantogi sura izin dari (ESDM)

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar

Baca Juga :  Jenis Pekerjaan Baru yang Muncul di Era Digitalisasi

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009

Saat Awak media kompirmasi kesalah Ustad melalui via whatsApp untuk mempertanyakan soal suat perizinan, galian c teesebut.

Keterangan dari salah satu ustad yang berkecimpung di galian c tersebut. Ini katanya Kalau izin lingkungan ada.kordinasi ke sapol pp ,Polsek ,camat ,polres ,pos lantas ,Polda itu sudah …..di tempuh, ucapnya

Baca Juga :  Komunitas Ngopi Broo Bersama Mas Tri Ngopi Bareng 1.000 Penikmat Kopi

Waduh kang .. untuk kadinya mah …lokafina geh cuma 3000 M .doang …eta mah cuma pengupasan tanah …eta biaya KA mentrian pan nimoinalna apal, ucanya

Selain itu Ahmad Bahtiar sebagai Ketua FORWAL (Forum Wartawan Lebak) angkat bicara terkait adanya tambang galian c di wilayah Desa Cigoong Selatan,

Tidak ada alasan apapun baik luas areal atau biaya pembuatan izin tetap saja proses izin galian tanah harus dilakukan sesuai regulasi yang ada, jika tidak izin maka tidak ada toleransi penegak undang2 harus menutup tanpa pandang bulu.” Ujarnya (Red)

Berita Terkait

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80
Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut
Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
Oknum Pengusaha PT WKC Memblokir Nomor Jurnalis Saat Komfirmasi Pasir Laut
Bupati OKI Prihatin, Apresiasi Polres Sigap Ungkap Kasus Penembakan
100 Pekerja Konstruksi Ikuti Sertifikasi Lewat Aspirasi Anggota DPR RI Ishak Mekki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

Berita Terbaru