Hotel Viktori Kota Jambi, Diduga Melanggar Pasal 296 KHUP, Menyalah Gunakan Perizinan Pengipan menjadi Tempat Portitusi Aplikasi Michat.

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com – Kota Jambi – Hotel/Penginapan Viktori Kota Jambi yang beralamat di -Jl. Ir. H. Juanda, RW 8, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, diduga telah menyalah gunakan izin penginapan menjadi tempat portitusi aplikasi Michat.

Hotel/Penginapan Viktori Jambi seolah olah menyediakan tempat portitusi dan mempermudah perbuatan cabul, pelangaran ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 296 KUHP dengan pidana Limata Tahun Penjara.

Baca Juga :  Limbah dan Bau Menyengat Resahkan Warga, PT MISI Diminta Bertangggung Jawab dan Diproses Hukum

Team median online keizaluNews.com akan melaporkan Hotel/Penginapan Viktori ini ke salpol pp Kota Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, untuk ditindak tegas dengan melakukan penyegelan.

Diduga Ada 30% hunian diisi untuk open BO (Booking Online atau Booking Out)

Baca Juga :  Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Warga Lebak Yang Sedang Berjuang Mempertahankan Tanahnya

Dengan penyalah gunaan perizinan tersebut, Hotel/Penginapan Viktori dapat dijatuhkan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap Hotel/Penginapan Viktori.

Dan team media online juga akan mengusulkan pencabutan TDUP ke PTSP (perizinan terpadu satu pintu) terhadap Hotel/Penginapan Viktori.

Reporter : Team

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia
1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat
3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
PETI Di Perentak Terbongkar : Diduga Nama Prengki, Putra Dan Pemilik Lahan Turut Terseret
DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 Tidak Berarti

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Tindak Pidana 365 Terjadi diwilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Talang Bakung, Korban Meningal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 22:37 WIB

1 Korban Tawuran Maut di Cikarang Masih Dirawat

Selasa, 30 September 2025 - 22:19 WIB

3 Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi Bandit Motor yang Keroyok Pengendara di Cipatik-Soreang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB