keizalinNews.com – Kota Jambi – Hotel/Penginapan Viktori Kota Jambi yang beralamat di -Jl. Ir. H. Juanda, RW 8, Handil Jaya, Kec. Jelutung, Kota Jambi, diduga telah menyalah gunakan izin penginapan menjadi tempat portitusi aplikasi Michat.
Hotel/Penginapan Viktori Jambi seolah olah menyediakan tempat portitusi dan mempermudah perbuatan cabul, pelangaran ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 296 KUHP dengan pidana Limata Tahun Penjara.
Team median online keizaluNews.com akan melaporkan Hotel/Penginapan Viktori ini ke salpol pp Kota Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, untuk ditindak tegas dengan melakukan penyegelan.
Diduga Ada 30% hunian diisi untuk open BO (Booking Online atau Booking Out)
Dengan penyalah gunaan perizinan tersebut, Hotel/Penginapan Viktori dapat dijatuhkan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap Hotel/Penginapan Viktori.
Dan team media online juga akan mengusulkan pencabutan TDUP ke PTSP (perizinan terpadu satu pintu) terhadap Hotel/Penginapan Viktori.
Reporter : Team