JASBARU Medesak Kementerian ESDM, KLHK dan Kementerian Investasi Segera Mencabut Izin PT. Wijaya Nikel Nusantara

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Sultra – Kendari, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.

PT. WNN adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang diduga telah melakukan berbagai kejahatan selama melakukan kegiatan penambangan di Kab. Kolaka, salah satunya mengabaikan kewajiban perusahaan terkait reklamasi.

Pasalnya, JASBARU mengungkapkan pada media ini, bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa mengantongi Dokumen RKAB.

“ PT. WNN pada tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton,” Beber Manton Direktur Eksekutif JASBARU, Senin, 12/08/2024.

Baca Juga :  Mempererat Tali Silaturami, Pj Bupati Drs. Haili Yoga,M.Si Safari Jum’at ke Masjid Raya Ruhama Takengon

Olehnya itu, Manton menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN diduga menggunakan dokumen orang lain, dengan kata lain menggunakan dokumen terbang (Dokter), serta diduga dalam melakukan kegiatan itu dengan sengaja dan/atau secara sadar menabrak aturan.

Kemudian, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton menduga bahwa dalam aktivitas penjualan nikel tanpa RKAB itu diduga terjadi kongkalikong dan melibatkan pihak Syahbandar Kelas III Pomalaa, diduga dengan secara sadar membiarkan aktivitas PT. WNN berjalan lancar serta mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB).

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara itu, Manton menduga PT. WNN sampai saat ini tidak diberikan kuota RKAB.

Baca Juga :  Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Terhadap Personelnya

Selain penjualan ore nikel tanpa RKAB, Manton juga membeberkan bahwa pada Tahun 2013 s/d Tahun 2017 PT. WNN diduga dalan rencana reklamasinya tidak sesuai, salah satunya adalah pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan dengan luas lahan 3.0 Hektar.

Lanjut Manton selaku Direktur Eksekutif JASBARU, tegas meminta Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi maupun KLHK untuk segera memberikan sanksi yang tegas kepada PT. WNN berupa pencabutan izin ataupun pembekuan IUP PT. WNN.

Karena,” menurut kami, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WNN tidak bisa lagi berikan toleransi. Dan harus ada tindakan tegas berupa pencabutan IUP, agar menjadi contoh bagi pelaku usaha yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,”pungkasnya.

Editor : Nurwindu.Nh

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Berita Terbaru