Gudang Desa Jagapura Wetan jadi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar para mafia, kemana APH

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang Desa Jagapura Wetan jadi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar para mafia, kemana APH

Kabupaten cirebon – Team investigasi dari salah satu media di Kabupaten Cirebon menemukan tempat yang diduga jadi Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar berada di Kabupaten Cirebon tepatnya di Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik pada Selasa ( 09/07/2024)

Dari pantauan awak media terlihat mobil tangki berwarna biru putih tertulis PT Dinar dan mobil trailer berisi Solar Bersubsidi di halaman rumah mewah dan Gudang

Saat team media hendak mengklarifikasi kepada penjaga yang ada di tempat,
“pak ini tempat apa pak..??
Tidak tahu ucap sang penjaga
Ada tidak pemiliknya ada tidak..??
Tidak tahu.. Terus diam dan membisu, selang beberapa saat datang seseorang yang di duga merupakan pemilik rumah mewah dan yang bertanggung jawab dalam aktifitas gudang ini.

Namun tak di tanggapi dengan sopan tapi sebaliknya d tanggapi dgn marah-marah ke awak media dengan nada keras” keluar ada ijin tidak masuk masuk dan foto foto, kalau tidak mau saya telpon warga untuk mengusir kalian”, ungkap nya
Hingga adu mulut antara team media dan pemilik rumah mewah terjadi hingga saling dorong.

Baca Juga :  Milad Ke-496 Tahun Kabupaten Serang , Hj. Tatu Chasanah,SE,M.Ak Pemkab Serang Dorong UMKM Untuk Mandiri

Benar saja selang beberapa menit kemudian datang beberapa orang datang melerai cekcok dan meminta kami awak media pergi.

Tak hanya disini team investigasi media melakukan konfirmasi pada tetangga sekitar lokasi yang diduga penimbunan timbunan BBM jenis solar bersubsidi, benar saja apa yang team investigasi media dapatkan, bahwa pemilik rumah mewah bernama cepi menampung solar bersubsidi menggunakan Helly Mobil Trailer yang sudah di modif untuk menampung solar bersubsidi yang kemudian dioper ke mobil tanki 8000 liter warna biru putih tertulis PT Dinar tersebut entah dikirim kemana narasumber tidak mengetahuinya.

Maraknya penimbunan solar rupanya menjanjikan ke untung yang sangat besar sehingga lokasi halaman rumah atau garasi mobil pun bisa di jadikan penimbunan solar BBM bersubsidi.

M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon telah sering mengingatkan, Sebagaimana kita ketahui bahwa solar adalah salah satu bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah, didalam peranannya Pemerintah merujuk aturan yang disebutkan Irto, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Maka dengan itu pembelian solar harus memenuhi kuota atau ijin pengisian yang resmi dari Pemerintah untuk para pelaku usaha.

Baca Juga :  KASDAM II/SRIWIJAYA TINJAU PROGRAM VAKSINASI MERDEKA SERENTAK PESANTREN SELURUH INDONESIA DI PONPES AULIA CENDIKIA

Adapun pasal pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal merugikan negara, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi itu, dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000, ( enam puluh milyar ).

Kemudian apabila oknum pelaku usaha ilegal tersebut menghalangi tugas Jurnalistik saat melaksanakan tugas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan tayangnya berita kami (awak media) mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum untuk turun langsung.

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah Besok Pagi dalam Rangka HUT Ke-74 Humas Polri
Sinergi Polri dan Masyarakat PALI: Wujud Kebersamaan Jaga Stabilitas di Bumi Serepat Serasan
Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah Besok Pagi dalam Rangka HUT Ke-74 Humas Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat PALI: Wujud Kebersamaan Jaga Stabilitas di Bumi Serepat Serasan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Berita Terbaru

Berita

KDM Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Plastik

Minggu, 26 Okt 2025 - 04:51 WIB

Pemerintahan

Pelayanan “Serba Gratis” Disnak Keswan, Warnai Selasa Menyapa

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:55 WIB