Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-NAD,Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah melaksanakan tahap II terhadap 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah kwalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, (11/07/ 2024) sore.

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti didasarkan pada :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/V/2023/SPKT, tanggal 01 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 49 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/II/2024/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 11 Februari 2024 Tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat sebagaimana di maksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 dan atau 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahum 2014 Tentang Hukum Jinayat

Baca Juga :  Warga Kampung Simpang Tritit Curhat Bersama Wakapolres Bener Meriah

3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/IV/2024/SPKT, tanggal 11 April 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2024/SPKT, tanggal 18 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni: MU, 28 tahun, warga Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; SA, 40 Tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan RI, 17 Tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Aceh Timur Bereh Langganan Banjirnya

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. S.H.,M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahwa perkara tersebut di atas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Timur dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi, Jum’at, (12/07/2024).

Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat.” Terang Adi.(*)

Berita Terkait

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB