Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nek Ramlah

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-NAD,Keizalinnews,Tim gabungan yang terdiri dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Idi Tunong berhasil ungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah, 66 tahun warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada, Sabtu, (15/06/2024).

Terduga pelaku berinisial AR, 25 tahun yang merupakan cucu dari korban,(Nek Ramlah). AR diamankan pada Kamis, (20/06/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat ia (AR) hendak menumpang mandi pada salahsatu rumah warga Dusun Pinto Rimba.

Baca Juga :  Guna Wujudkan Indonesia Sehat, Babinsa Dan Petugas Kesehatan Adakan Sosialisasi Bias

Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. membenarkan hal tersebut.

“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas. Jum’at, (21/06/2024).

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

Untuk motif pembunuhannya kata Anas, masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terangnya.(*)

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan
Proses Pengerjaan Terus Dilakukan, TMMD Ke 126, Membersihkan Pepohonan dari Jalur Penyiapan Jalan
Sudah Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah
Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam
Satgas TMMD Terus Pacu Pembangunan Jembatan, Progres Telah Capai 50 Persen
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD ke-126 Bersama Poktan, Tanam Bibit Kol Seluas Satu Hektar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Syafarudin Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Gelampang Gading Kecamatan Linge

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat di wilayah pedesaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Sudah Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Telah Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bireuen–Takengon, Desa Gegerung Kecamatan Weh Pesam

Berita Terbaru

Berita Aceh

Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas

Kamis, 16 Okt 2025 - 14:49 WIB