Delapan Kades Di PALI Akan Dipanggil KI Sumatera Selatan 

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Setelah Desa Karang Tanding dan Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar Jum’at (26/4), besok giliran Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan Kota Baru Kecamatan Penukal Utara.

8 Desa lain tersebut diantaranya Talang Akar, Semangus, Beruge Darat, Tanah Abang Selatan, Tanah Abang Utara, Tanah Abang Jaya, Tanjung Dalam dan Bumi Ayu yang masih menunggu penjadwalan.

Pemohon Hengky Yohanes yang bertindak mewakili redaksi sebagai penanggung jawab mengatakan bahwa penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan bukan tidak ada dasar.

Baca Juga :  Ketua Persik KCK Cabang XXV Kodim 0119/BM Berikan Edukasi Peringati Hari Epilepsi Sedunia

Dirinya mengaku kecewa karena penelitian yang dilakukan redaksi PLUSMINUS mesti terhambat lantaran tak satupun desa yang menjadi subjek penelitian berkenan diteliti.

“Kalau bersih ngapain risih. Saya sendiri bingung dengan penyelenggara pemerintahan desa di PALI, semuanya tertutup seperti ada yang disembunyikan tetkait belanja dan penggunaan APBDes.” Terang Hengky saat dimintai komentarnya.

Hengky juga menyebut bahwa dirinya kesusahan mendapatkan informasi terkait APBDes.

“Saya saja wartawan yang keseharian mengurusi informasi dan data kesulitan, apalagi masyarakat awam. Setelah ini saya akan buka posko pengaduan masyarakat dan membantu masyarakat untuk mengetahui imformasi publik tentang akuntabilitas belanja APBDes dan siap mendampingi masyarakat hingga gugatan ke pengadilan.” Ujar pimpinan Komunitas STARLA itu.

Baca Juga :  Bupati Bima IDP Hadiri Penyampaian LHP LKPP

Dijelaskan Hengky pula, bahwa jika terpenuhi unsur menghalang-halangi tugas pers dalam mencari dan mengelola informasi, maka badan publik dapat dipidanakan karenanya sebagaimana yang ia pahami dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Terkait jadwal dari KI Sumsel, saya coba menghubungi untuk konfirmasi kehadiran , namun, Kepala Desa Kota Baru dan Desa Simpang Tais tak banyak komentar karena meraka sendiri tidak memahami maksud dan tujuan persengketaan tersebut,” jelas Hengky.

(“Red”)

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Berita Terbaru

Uncategorized

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Selasa, 11 Nov 2025 - 07:54 WIB