Akibat Marak Judi Online Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Dua Pemain Judi Online

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinews.com | Suka Makmue-:  Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Baca Juga :  DENGAN OPTIMAL DAN HUMANIS BP LANAL BABEL BERI PELAYANAN VAKSIN PADA MASYARAKAT

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan dan Penimbunan, Polres Aceh Timur Cek Sejumlah SPBU

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum”.-(**)

Berita Terkait

Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Plt Sekda Aceh Timur Bertindak Sebagai Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Stand Dekranasda Aceh Timur Dilirik Pengunjung MTQ Aceh di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Kembali Tampil di Sejumlah Cabang MTQ Aceh XXXVII
Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:04 WIB

Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Senin, 10 November 2025 - 10:51 WIB

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Senin, 10 November 2025 - 10:45 WIB

Stand Dekranasda Aceh Timur Dilirik Pengunjung MTQ Aceh di Pidie Jaya

Senin, 10 November 2025 - 10:40 WIB

Kafilah Aceh Timur Kembali Tampil di Sejumlah Cabang MTQ Aceh XXXVII

Senin, 10 November 2025 - 10:36 WIB

Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

Berita Terbaru

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB