M Susanto Husin, SH, MH Ketua DPP LSM SIKAP Serahkan SK Kepada DPC Kota Prabumulih

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com Prabumulih — Ketua Dewan Pengurus pusat Lembaga swadaya Masyarakat(LSM) Suara independent Kesatuan Aksi Peduli indonesia(Sikap indonesia)M Susanto husin SH, MH menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada DPC LSM SIKAP Indonesia Kota prabumulih pada Jum, at (3/9/2021).

Penyerahan Surat Keputusan (SK)  Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyrakat(LSM) Suara independent Kesatuan Aksi Peduli Indonesia (SIKAP Indonesia) Kota prabumulih Di terima langsung oleh Ketua Sibawaihi.Spdi.Msi  dan di damping Direktur Advokasi Ahmad Ibnu.SH di Kantor Dewan pengurus Pusat.

Baca Juga :  Bupati Umi Dinda Terima Bantuan Dari NW Dan Bantu Korban di Desa Tonda dan Dena

Dalam kesempatan tersebut selaku Ketua DPP  M Susanto husin SH, MH menyampaikan, bahwa sekarang DPC LSM Sikap Indonesia sudah sah terbentuk dan agar segera mendaptarkan ke pengurusan di pemerintah Kota prabumulih dan membentuk pengurus anak cabang Di kecamatan.

Lanjut Santo selain melakukan pendaftaran pengurus ke pemerintah kota prabumulih juga melakukan audensi ke pihak polres kota prabumulih, kejaksaan negeri kota prabumulih serta kepengadilan negeri kota prabumulih.

Santo, juga berharap kepengurusan DPC prabumulih untuk ikut berpartisipasi mendukung program pemerintah kota prabumulih dan dapat bekerja secara profesional sehingga fungsi dari LSM Sikap Indonesia dapat terujud.

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Abang Gelar Monitoring, Koordinasi Panitia Pilkades Desa Bumi Ayu

Sementara itu, Ketua DPC LSM Sikap Indonesia Kota prabumulih menyatakan, dirinya siap mengabdi kepada NKRI dan berkerja sama dengan masyarakat demi untuk kemajuan Kota prabumulih serta akan segera menjalankan perintah Ketua Dewan Pengurus Pusat.

Adapun LSM SIKAP Indonesia adalah salah satu lembaga masyarakat yang didirikan berdasarkan SK Menkum HAM Nomor:AHU-0010370.AH.01.07 Tahun 2017, . Ujarnya (Jiemie)

(Sumber LSM SIKAP Indonesia)

Berita Terkait

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 tidak Berarti
‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”
Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Ketua DPRD OKI Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Semangat HUT ke-80
Transfer Pusat Menyusut, Bupati Muchendi Pastikan Pelayanan Publik Tak Surut
Aceh Timur Kembali Harumkan Nama Daerah: Dua Karya Budaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Kuasai Lahan Sengketa, RS Mitra Kota Baru Jambi Lakukan Pembuatan Pagar Beton; Seolah UU KUHP Pasal 385 tidak Berarti

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program “Polantas Menyapa”

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Wakil Ketua DPR Sumsel, Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Berita Terbaru