Sepekan Menjabat Kasat Narkoba Polres Pali Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Pali – Baru genap sepekan menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba diwilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Air Itam Kecamatan Penukal kabupaten PALI ini, merupakan kasus perdana yang diungkap mantan Ps Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu.

Setidaknya dalam pengungkapan perdana ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dipimpin IPTU Aan Sriyanto mengamankan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.

Barang haram tersebut didapat dari hasil pengerebekan dirumah seseorang berinisial PZ (35) tahun, warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00.

Baca Juga :  Satreskrim Polres PALI, Amankan Terduga Pencuri Pipa Pertamina Field Pendopo

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH, membeberkan kronologis penangkapan terhadap PZ tersebut.

Menurutnya penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman PZ diduga kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu sabu.

“Mendapatkan laporan itu kita bersama Unit 2 Satreskoba Polres PALI langsung melakukan pengerebekan rumah yang dimaksud,” kata IPTU Aan Sriyanto SH, MH, kepada wartawan pada Kamis (14/3/2024).

Dijelaskannya, barang haram tersebut didapat dari hasil penggeledahan saat pengerebekan terduga pelaku pengedar PZ, yang diletakkan di dalam lemari disebuah kamar tidur.

Baca Juga :  Tim Srigala Polsek Penukal Abab Ringkus LB Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Pasal 372 KUHP

” Pada saat pengeledahan disaksikan oleh terduga tersangka pelaku PZ dan warga setempat, barang bukti itu diakui bahwa milik dia,” jelasnya lagi.

Ditegaskannya, selain mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu berat bruto 2,70 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp NOKIA 105 warna hitam, dan 13 (tiga belas) lembar uang Pecahan Rp.100.000,-.

” Setelah itu PZ beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI, dan untuk terduga tersangka pelaku pengedar ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. ( Jemi )

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KAPENTAK SESKO TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:13 WIB