Polsek Pondok Gede Gelar Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Bekasi — Kapolsek Pondok Gede pimpin kegiatan gelar ungkap kasus perkara tindak pidana pemersan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama lamanya 12 tahun penjara bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).

Tempat kejadian perkara di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024) sekisar pukul 15.30 wib.

Tersangka yang diamankan polisi DC dan SY dengan korban Sdr. Tri Negrison sedangkan saksi Sdr. Miftanul Azam dan Refals Priya Utama.

Baca Juga :  Kodim 0119/BM: Menggelar Bazar dan Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1445 H / 2024 M

“Adapun kronologi kejadian tersebut adalah ketika korban melintas di tempat kejadian menggunakan sepeda motornya dengan berboncengan bertiga dengan temannya, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban kemudian meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata air sofgun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan Hp, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri,” kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo S.T, kepada media.

Lebih lanjut Kapolsek sampaikan, korban berteriak minta tolong dan mengejar pelaku selanjutnya motor pelaku menabrak trotoar lalu jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga sekitar yang melintas ditempat kejadian tersebut.Pelaku selanjutnya diamakan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Upacara Bendera di Lapangan Apel Mako

“Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya, barang buktinya yaitu 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung dan HP realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam dan 2 buah dompet,” tukasnya.

(Hera)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
PERWIRA SISWA DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 IKUTI KULIAH UMUM DARI LAKSDA TNI (PURN) KRESNO BUNTORO, S.H., LL.M., Ph.D.
Babinsa Panjunan Dampingi Lurah dan Nakes Salurkan Bantuan untuk Balita Gizi Buruk
TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SENILAI LEBIH DARI 10 MILYAR RUPIAH DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polsek Peukan Baro Gelar Pagi Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Kamtibmas Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

PERWIRA SISWA DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 IKUTI KULIAH UMUM DARI LAKSDA TNI (PURN) KRESNO BUNTORO, S.H., LL.M., Ph.D.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Babinsa Panjunan Dampingi Lurah dan Nakes Salurkan Bantuan untuk Balita Gizi Buruk

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:28 WIB

TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SENILAI LEBIH DARI 10 MILYAR RUPIAH DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Berita Terbaru