Dalam Sepekan Satlantas Polres Aceh Timur Sita 17 Knalpot Brong

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur Keizalinnews.com Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur Polda Aceh menyita 17 knalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’ di wilayahnya, sepanjang satu pekan pertama di tahun 2024 ini,Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H menyebutkan, “Dari tanggal 04 hingga 11 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 17 knalpot,” kata Eko. Jum’at, (12/01/2024).


Menurutnya, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Eko menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” ujar Eko.

Baca Juga :  Jaga Tanaman Tetap Subur, Babinsa Madat Bantu Petani Tebar Pupuk Padi

Ia pun berharap masyarakat bisa saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengunaan knalpot brong, lanjut Eko, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” katanya.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga :  Anggota Polsek Simpang Jernih Dampingi Petugas Medis Tangani Seekor Gajah Liar Yang Sakit

Aturan yang melarang penggunaan knalpot brong menurutnya tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Selain kepada para pengguna knalpot brong, pihaknya juga mengimbau kepada para penjual sparepart sepeda motor atau bengkel untuk bijak dengan tidak asal memenuhi keinginan pelanggan tetapi juga mengikuti aturan yang berlaku.” Terang Eko.(*)

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli di HKGB ke-73, Bhayangkari Aceh Tengah Gelar Baksos, Anjangsana, dan Cek Kesehatan Gratis
Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0119/BM Gelar Doa Bersama
Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup
Perkuat Binter, Koramil 02/WPS Patroli Mandiri Keliling Wilayah Binaan
Pencegahan Terhadap Permainan Kenaikan Harga Sembako, Babinsa Komsos Langsung Bersama Pedagang
Kunjungi Lahan Jagung, Upaya Babinsa Menjaga Keberhasilan Program Ketahanan Pangan
Polres Bener Meriah Gelar Ekspedisi Kamtibmas dan Salurkan Bansos Bersama Wakil Bupati
Ekspedisi Kamtibmas: Silaturahmi Hangat Wabup dan Kapolres Bener Meriah Bersama Warga Pantanlah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Bhayangkari Peduli di HKGB ke-73, Bhayangkari Aceh Tengah Gelar Baksos, Anjangsana, dan Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Perkuat Binter, Koramil 02/WPS Patroli Mandiri Keliling Wilayah Binaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Pencegahan Terhadap Permainan Kenaikan Harga Sembako, Babinsa Komsos Langsung Bersama Pedagang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Kunjungi Lahan Jagung, Upaya Babinsa Menjaga Keberhasilan Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru