Adanya Polemik mengenai limbah pertambangan dari PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) yang mencemari warga Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak masih bergulir, hal ini dengan maraknya pemberitaan yang muncul dari beberapa media, limbah yang dihasilkan dari pertambangan tersebut mencemari lingkungan sekitar. (06/12/2023)
Dikatakan TB. Endin, selaku humas PT. SBJ, hal yang disebutkan pencemaran itu tidaklah benar, apalagi pihak PT. SBJ melanggar satu hal yang sudah ditentukan oleh pihak terkait. Misalnya, pihak PT. SBJ telah dinyatakan ditutup oleh pihak yang berwenang, tapi PT. SBJ masih tetap beroperasi untuk produksi itu yang menyalahi aturan.
“PT. SBJ hanya menerima surat teguran/peringatan untuk melakukan kegiatan produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) bukan surat penutupan kegiatan produksi,” terang Endin.
Meskipun begitu, sambung Endin, PT. SBJ tetap tidak melakukan kegiatan untuk produksi, karena surat teguran atau peringatan salah satu yang harus kami patuhi.
“Kalau misalnya ada yang mengatakan kami masih produksi itu hanya salah pengertian saja,” ucapnya.
Endin mengaku, beberapa hari kebelakang PT. SBJ melakukan kegiatan perapihan lokasi.
“Mungkin itu salah satunya yang dianggap PT. SBJ masih melakukan kegiatan produksi,” katanya.
Terkait limbah yang mengalir ke sungai, itu bisa juga diakibatkan terbawa oleh air hujan.
“Informasi yang nyebar diluar sana terkait limbah, itu hanya kendala alam. Misalnya yang terbawa air hujan,” pungkasnya.
(Red)









