Hasil Investigasi FORWATU BANTEN Tanah Sengketa Dan Hasil Verfak Yang Tidak Sesuai Pada Proses Pembangunan Gereja Di CMR

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.comLebak – Minggu, 05 November 2023 Presidium FORWATU BANTEN dengan beberapa jajaran Pengurus Forum Warga Bersatu Banten melakukan Investigasi menindaklanjuti Data By Name By Address yang diterima oleh FORWATU saat Audiensi yang digelar di Aula Setda Kabupaten Lebak (Jum’at, 03 November 2023).

FORWATU BANTEN melakukan Investigasi Mandiri untuk memastikan Pembangunan Gereja sesuai dengan PBM NO 8 dan 9 tahun 2006 bahwa Rekomendasi harus memenuhi unsur Formasi 90 60 (90 Pengguna dan 60 Pendukung).

Dari hasil Investigasi ditemukan beberapa rumah yang tidak ditemukan di Cluster Legian seperti Legian A.25/30 dan Legian A 32/17 sedangkan Legian A.05/09 tidak berpenghuni.

“Saya membuat Video Pernyataan Khusus di Rumah Cluster Legian Blok A.05/09 karena di Rumah ini tampak Kumuh dan tak berpenghuni. Dimana Kredibilitas mereka (FKUB) yang menjadikan data tersebut sebagai Acuan dukungan? Ini Peraturan loh jangan main-main mereka bisa melanggar PBM NO 8 dan 9 tahun 2023” ungkap Arwan.

Pihak FORWATU BANTEN juga sedang mengumpulkan Data Valid soal Sengeketa lahan yang dijadikan tempat pembangunan Gereja di Lokasi Tersebut (5/11/2023)

Baca Juga :  Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1sywal 1444 H 2023

“Ini yang lebih Fatal! Tanah yang digunakan oleh pengembang untuk dijadikan perumahan Citra Maja Raya juga menjadi aset yang dikerjasamakan antara perusahaan PT Harvest Time yang merupakan perusahaan di bawah PT Hanson International Tbk. PT Hanson Intenasional Tbk ini terlibat investasi bodong dengan nilai triliunan dalam kasus PT Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan pemiliknya Benny Tjokro. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Tanah tersebut salah satunya tanah yang dijadikan tempat pembangunan Gereja di CMR menjadi Sitaan Kejagung karena ada belasan lokasi tanah yang terancam disita. Tanah tersebut berada di Blok Rajab Desa Pasir Kembang” Ungkap Arwan.

Dalam data yang didapat dari Rilis Media pada Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 12:50 di laman m.rctiplus.com disampaikan bahwa blok tanah yang terancam disita yaitu berada Desa Curug Badak dengan nama Blok Binong, Blok Cewak, Blok Ranca Letik, Blok Cirukam, Blok Pangasinan, Blok Makam Gede, Blok Seusepan, Blok Cipining, Blok Dukuh Hangit, Blok Kebon Kopi, Blok Ranca Cabe, Blok Ranca Berem, Blok Sumur Batu, Blok Pasir Cipining, Blok Cadas Konali, Blok Leuwipanjang, Blok Curug Nini, Blok Cipondok.

Baca Juga :  Petani Pidie Menyerahkan Dua Butir Granat Aktif kepada Polisi.

Sedangkan lokasi lahan di Desa Pasir Kembang berada di Blok Rajab, Blok Cipahet, Blok Ranca Wiru, Blok Ranca Palem, Blok Tajur, Haur Dapung. Dalam blok yang tercatat untuk disita tersebut, sudah berdiri ratusan rumah dan ruko serta sekolah.

FORWATU menilai Pihak DPMPTSP Lebak bertanggungjawab atas izin yang dibuat!

“Pidananya jelas jika terbukti maka pemkab Lebak dalam hal ini DPMPTSP Lebak terindikasi terlibat dalam upaya Gratifikasi atau hal lain dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu kita kenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!” Papar Arwan.

“Kita pastikan Data kita Valid untuk melaporkan soal Proses Verfak yang tidak sesuai dan PBG yang cacat hukum. Dua hari kedepan kita ambil Langkah Hukum dengan Kuasa Hukum Kita!” Tutup Arwan

(Red)

Berita Terkait

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Bupati OKI Tanggap, Bantu Warga Lewat Bedah Rumah
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH

Berita Terbaru

Berita Aceh

Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas

Kamis, 16 Okt 2025 - 14:49 WIB