Ketua GNI:  Akan Layangkan Surat  Ke Polda Banten  Dan Mabes Polri 

- Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Lebak – Terkait pencemaran sungai Cisimeut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem air menjadi persoalan serius

Patut diduga, matinya ikan yang berada di sungai Cisimeut tersebut dampak dari ulah oknum yang mencoba mengambil ikan dengan cara menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) berjenis sianida. Dan patut diduga juga penggunaan dari sianida tersebut berskala lumayan banyak.

Bahan berbahaya berupa sianida tadi, dilarang keras oleh pemerintah. Karena, jika barang beracun ini digunakan untuk umum atau dipergunakan tanpa izin yang terkandung, dan di kenakan  Pasal  1 (satu)  Ayat 14  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 dan  disitu juga di sebutkan bahwa, barang siapa yang menggunakan barang beracun berbahaya akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda administtasi sebesar 1,2 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Bupati Bima IDP Minta Pengusaha Lengkapi Izin Usaha Pertambakan

Dalam hal ini, Undang – Undang tersebut diatas telah dilanggar oleh oknum dengan cara meracuni sungai Cisimeut dengan bahan kimia B3 ttad (07/10/2023)

Dengan hal tadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI) mengomentari kejadian tersebut, ini sudah melanggar aturan bahkan telah menabrak perundang – undangan yang ada.

“Ini harus segera ditindaklanjuti oleh intansi berwenang dan tidak bisa dibiarkan berlarut – larut. Oknum pelaku pencemaran sungai Cisimeut harus segera ditangkap dan diadili,” tegas Ohim Ketua GNI perwakilan Provinsi Banten saat dimintai komentar, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Himbauan Dan Sosialisasi Anti Premanisme Oleh Tim Elang Reskrim Polres Kolaka

Demi tegaknya Hukum, lanjut Ohim, persoalan ini harus segera disikapi dengan serius. Maka dari itu, pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang tentang pelaku pencemaran sungai Cisimeut.

“Kami akan mengawal persoalan ini dengan cara akan bersurat ke Polda Banten dan atau bahkan ke Mabes Polri,” terangnya.

“Patut diduga, pelaku ini sudah melakukan kejahatan pencemaran lingkungan yang akan berdampak kepada keberlangsungan ekosistem atau perkembang biakan hewan yang ada di sungai tersebut dan bahkan akan berdampak kepada masyarakat sekitaran sungai Cisimeut,” pungkasnya.

(HRI)

Berita Terkait

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Bangun Pemerintahan Bersih, Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Sosialisasi
Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah Besok Pagi dalam Rangka HUT Ke-74 Humas Polri
Sinergi Polri dan Masyarakat PALI: Wujud Kebersamaan Jaga Stabilitas di Bumi Serepat Serasan
Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 November 2025 - 10:53 WIB

PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Bangun Pemerintahan Bersih, Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Sosialisasi

Berita Terbaru