Menyikapi Masih Ditemukannya Karhutla, Kapolres Sidrap: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, SIDRAP (Sulsel) — Menyikapi masih ada ditemukan pembakaran lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala hal yang dapat memicu kebakaran mengingat kebakaran akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkannya.

Untuk mewaspadai meluasnya dampak dari kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. 

“Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” Ujar Kapolres Sidrap. Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga :  Mantap! Kapolres Sidrap, Propam dan Humas Dapat Penghargaan Dari FPM

Menyadari akan keadaan tersebut, Kapolres Sidrap menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan. Seperti Tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, Hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar kita, agar kiranya masyarakat segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110”, Jelas Kapolres Sidrap.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0106/Ateng Jaga Fisik Dan Garjas Priodik

Disamping himbauan tersebut, sanksi tegas juga menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, Terangnya.(*) 

Editor : Cecep

 

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB

Uncategorized

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 Nov 2025 - 15:42 WIB