Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Dibidang Kepabeanan Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Keizalinnews.com.Langsa I Aceh,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Langsa lakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang Kepabeanan, acara tersebut berlangsung tertib dan sukses mengambil tempat Aula Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (29/8).

Hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Kapolres Langsa mewakili, Dandim 0104/Aceh Timur mewakili, Kepala Pengadilan Langsa, Kepala Kejaksaan Langsa, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Ketua Satgas PMK Kota Langsa, Kepala Kantor Imigrasi Kota Langsa, serta undangan lain dari unsur Forkopimda Kota Langsa dan para insan Pers.

Kepala kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam Pers rillis nya memaparkan, “Sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukal yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang legal, bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan berupa 6 (enam) ekor Kambing dan 88 (delapan puluh delapan) Bibit Tanaman eks penindakan di bidang Kepabeanan, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 2/Pen Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023, yang menetapkan memberi izin merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa 6 (enam) ekor kambing yang dinyatakan positif (+) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan 88 (delapan puluh delapan) bibit tanaman.

Baca Juga :  Bupati Bima NTB : ASN Perlu Utamakan Rasa Syukur

Sulaiman menambahkan, “Kambing dan Bibit Tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kec. Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gp. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, tambah Sulaiman menerangkan.

Berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh Nomor B- 4798/KR.110/K.41.D/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Hal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor Kambing dinyatakan positif (+) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan, dan atas barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) Bibit Tanaman juga dinyatakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut dilakukan pengamatan dalam pengasingan, temyata tertular Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), atau tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pidie Jaya Laksanakan Kegiatan "Saweu Sikula" di SMA Negeri 1 Bandar Dua

Bahwa 1 (satu) ekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan karena kedapatan dalam kondisi mati sesuai Berita Acara Kematian pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 1/Pen Pid/2023/PN Lgs tanggal 18 Agustus 2023.

Prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur. Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan Tempat Pemotongan Hewan, Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.

Sulaiman juga menjelaskan, Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah). Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.

Bea Cukai Langsa berharap dengan

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh
Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsun Kelapangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15 WIB

Pertemuan Haru Haji Uma dan Bang Tompul: Sahabat Lama yang Dipertemukan Kembali di Tengah Ujian dan Falitasi ke RS

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 18:03 WIB

Ny. Lismawani Al Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif se- Aceh

Sabtu, 8 November 2025 - 14:39 WIB

Proyek Revitalisasi MTsN 7 Aceh Timur Disorot: Papan Informasi Belum Terpasang, Standar K3 Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB