Aceh Timur – Sejumlah relawan yang tergabung dalam tim verifikasi data rumah korban banjir di Aceh Timur menyampaikan kekecewaan mereka terkait hasil pendataan kategori rumah rusak ringan dan sedang. (14/2/2026.)
Kekecewaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berasal dari salah satu kepala desa, yang menyebut adanya perbedaan data antara usulan desa dan hasil verifikasi di lapangan.
Beberapa kepala desa mengaku menerima keluhan masyarakat karena sejumlah rumah yang diusulkan tidak masuk dalam kategori rusak ringan maupun sedang saat hasil uji publik diumumkan. Mereka berharap adanya sinkronisasi data antara desa dan tim verifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada klarifikasi agar tidak timbul anggapan keliru di masyarakat,” ujar salah satu kepala desa.
Sementara itu, Rahmat yang mewakili tim relawan verifikasi menjelaskan bahwa sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah mengikuti bimbingan teknis yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di pendopo bupati setempat pada 19 Januari 2026.
Menurutnya, dalam bimbingan tersebut disampaikan pedoman teknis terkait kategori kerusakan rumah. Tim kemudian turun ke lapangan pada 21 Januari 2026 dengan batas waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pendataan.
Rahmat menyebut, dalam prosesnya terdapat dinamika terkait batas nilai kategori kerusakan yang berdampak pada hasil akhir pendataan. Ia berharap adanya penjelasan resmi dari BNPB maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara relawan, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Tujuan kami turun ke lapangan adalah membantu masyarakat terdampak banjir. Karena itu kami berharap ada komunikasi yang lebih terbuka agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNPB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi guna meluruskan perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.(*)




