www.keizalinNews.web.id – JAMBI 14/02/2026 // Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial H dalam praktik illegal logging di wilayah perbatasan Sumatera Selatan-Jambi, pihak perwakilan hukum/keluarga memberikan pernyataan resmi sebagai bentuk hak jawab.
Pihak H menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah yang keji.
Poin-Poin Sanggahan Resmi:
Pencatutan Nama Secara Sepihak: Pernyataan sopir truk yang menyebutkan nama “H” sebagai pemilik kayu bulat tersebut adalah klaim sepihak yang tidak didukung oleh dokumen kepemilikan atau bukti transfer/transaksi apa pun.
Diduga kuat, nama H dicatut oleh oknum sopir untuk menakut-nakuti pihak yang melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bantahan Status “Pelaku Utama”: Narasi yang menyebutkan H sebagai “pelaku utama” tanpa adanya proses penyidikan resmi dari pihak berwenang adalah bentuk penggiringan opini yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah.
Kepatuhan terhadap Kode Etik: Sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jambi, H senantiasa menjaga integritas dan patuh terhadap instruksi Kapolri dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal, termasuk illegal logging. Tuduhan ini dinilai sengaja dimunculkan untuk merusak reputasi personal dan institusi Polri.
Siap Kooperatif: Pihak H menyatakan siap memberikan keterangan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Bid Propam Polda Jambi untuk mengklarifikasi masalah ini secara transparan guna membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar.
Pernyataan Penasihat Hukum:
”Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang dengan mudahnya mencatut nama aparat hukum untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka. Kami menegaskan bahwa klien kami, saudara H, tidak memiliki kaitan bisnis maupun kepemilikan atas kayu-kayu tersebut. Kami meminta media untuk melakukan verifikasi mendalam sebelum menayangkan berita yang bersifat spekulatif,” ujar Kuasa Hukum.”
Langkah Hukum Lanjutan
Terkait pemberitaan yang telah beredar, pihak H sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik oknum sopir tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. Pihak H juga menghimbau media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan memberikan ruang yang adil bagi pihak tertuduh untuk membela diri.





