SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 7 Februari 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi,KeizalinNews.Web.id

Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Sabtu (7/2/2026) kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Cimahi Mall Pintu Barat.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polresmasing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

\ Get the latest news /

Berita Terkait

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri
Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop
Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis Bersama Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kelebuk
Posal Manna Bersinergi Dengan Pemda dan Warga, Bersihkan Pantai Pasar Bawah Menuju Asri
DANSESKOAL HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPASUS TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 PERSONEL BERPRESTASI SEA GAMES THAILAND
KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026
SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN DELEGASI CJOPS AUSTRALIAN DEFENCE FORCE
PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-65 TA 2026 LAKSANAKAN MASA ORIENTASI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:33 WIB

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:13 WIB

Posal Manna Bersinergi Dengan Pemda dan Warga, Bersihkan Pantai Pasar Bawah Menuju Asri

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:47 WIB

DANSESKOAL HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPASUS TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 PERSONEL BERPRESTASI SEA GAMES THAILAND

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:46 WIB

KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

Minggu, 8 Feb 2026 - 23:33 WIB

PAGE TOP