KeizalinNews.Web.id, Tangerang – Seorang ustaz berusia 23 tahun bernama Muhammad Abdul Mugni asal Tangerang telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap temannya, Abdul Aziz (19), yang terjadi di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12).
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, menyampaikan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena tidak terima ketika ditagih utang sebesar Rp1,4 juta. Uang pinjaman tersebut digunakan Abdul Mugni untuk bermain judi online.
“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” ujar Indra pada Jumat (2/1).
Menurut Indra, peristiwa dimulai ketika Mugni meminta Aziz untuk mengantarkannya ke rumah kakaknya dengan dalih mengambil uang untuk membayar utang. Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, tak lama kemudian Mugni menikam Aziz dari belakang menggunakan pisau hingga korban wafat.
“Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone,” jelasnya.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang motor rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000 kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang dan kembali bermain judi online.
Polisi sempat mengalami kesulitan karena jejak Abdul Mugni terdeteksi berada di daerah Serang dan Lebak, Banten. Namun, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada malam Senin (29/12).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Keluarga korban mengungkapkan permintaan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Paman korban, Deden Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi mengingat motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh penagihan utang yang digunakan untuk judi online.
“Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati,” tegasnya.






