Seorang Ustadz Jadi Tersangka Pembunuhan karena Tidak Terima Ditagih Utang Rp1,4 Juta yang Digunakan Judi Online

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Web.id, Tangerang – Seorang ustaz berusia 23 tahun bernama Muhammad Abdul Mugni asal Tangerang telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap temannya, Abdul Aziz (19), yang terjadi di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12).

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, menyampaikan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena tidak terima ketika ditagih utang sebesar Rp1,4 juta. Uang pinjaman tersebut digunakan Abdul Mugni untuk bermain judi online.

“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” ujar Indra pada Jumat (2/1).

Menurut Indra, peristiwa dimulai ketika Mugni meminta Aziz untuk mengantarkannya ke rumah kakaknya dengan dalih mengambil uang untuk membayar utang. Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, tak lama kemudian Mugni menikam Aziz dari belakang menggunakan pisau hingga korban wafat.

“Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone,” jelasnya.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang motor rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000 kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang dan kembali bermain judi online.

Polisi sempat mengalami kesulitan karena jejak Abdul Mugni terdeteksi berada di daerah Serang dan Lebak, Banten. Namun, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada malam Senin (29/12).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Keluarga korban mengungkapkan permintaan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Paman korban, Deden Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi mengingat motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh penagihan utang yang digunakan untuk judi online.

“Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati,” tegasnya.

\ Get the latest news /

Berita Terkait

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri
Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop
Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis Bersama Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kelebuk
Posal Manna Bersinergi Dengan Pemda dan Warga, Bersihkan Pantai Pasar Bawah Menuju Asri
DANSESKOAL HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPASUS TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 PERSONEL BERPRESTASI SEA GAMES THAILAND
KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026
SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN DELEGASI CJOPS AUSTRALIAN DEFENCE FORCE
PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-65 TA 2026 LAKSANAKAN MASA ORIENTASI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:33 WIB

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Lanal Dabo Singkep Gelar Aksi Bersih Pantai Dalam Program “Pantai Bersih” di Pantai Sekop

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:13 WIB

Posal Manna Bersinergi Dengan Pemda dan Warga, Bersihkan Pantai Pasar Bawah Menuju Asri

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:47 WIB

DANSESKOAL HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPASUS TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 PERSONEL BERPRESTASI SEA GAMES THAILAND

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:46 WIB

KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Bersihkan Pantai dan Jaga Pariwisata, Lanal Bintan Beraksi Untuk Negeri

Minggu, 8 Feb 2026 - 23:33 WIB

PAGE TOP