BANDUNG – Praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung masih saja marak terjadi. Hal ini mencederai program Polri ‘Polantas Menyapa’. Ironisnya, oknum petugas Provost Polrestabes Bandung yang seharusnya menjaga anggota, malah diduga menjadi calo pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung.
Dari hasil penelusuran pada Rabu (5/11), seorang pemohon dengan inisial I diberikan tarif pembuatan SIM A Rp900 ribu oleh anggota berseragam dengan pangkat Aiptu yang berjaga di depan pintu masuk Satpas.
“Kalau mau, saya langsung telepon petugas di dalamnya,” ujar oknum Provost tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satpas SIM. Perintah itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.
“Hindari adanya pungli,” kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut, Rabu, 2 November 2022.
Pungutan yang diperbolehkan hanya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.






