www.keizalinNews.web.id -Kabar Jambi // Aktivitas BBM jenis solar ilegal merajalela kini semakin meresahkan masyarakat, dan kegiatan tersebut dikendalikan oleh Mafia BBM Ilegal Diduga Bernama “Iwan Silalahi Grup” yang bebas beroperasi di Perbatasan Palembang – Jambi – Muaro Jambi, hingga Provinsi Riau.
Saat awak media wartaPolri.web.id melakukan penelusuran ditemukan Truck pengangkut minyak BBM ilegal diduga milik Iwan Silalahi Grup di daerah Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Mafia minyak ilegal drilling atau lebih dikenal dengan sebutan mafia minyak bahan bakar tersebut didapatkan secara ilegal dari hasil penyulingan warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Awak media wartaPolri.web.id mendapatkan informasi dari warga Sengeti Muaro Jambi mengatakan, kendaraan dari mafia BBM Illegal diduga milik Iwan Silalahi Grup ini sering bolak balik mengantarkan BBM jenis Solar ilegal yang diduga akan di jual kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis Haram.
“Mobil Truk Jenis Colt Diesel ini memang sering di pakai untuk mengambil BBM jenis Solar yang diduga ilegal sering melintas dari Batas Palembang Jambi yang akan dibawa ke Provinsi Riau, dan Truk pengangkut BBM Ilegal tersebut sering melintas pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam.” ucap,” warga.”
Warga sengeti meminta kepada bapak Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., untuk jangan tutup, dengan mobil BBM ilegal yang diduga milik Iwan Silalahi Grup, dikenal sebagai mafia BBM Illegal lintas Provinsi Sumsel, Jambi dan Provinsi Riau yang setiap malam melintas di depan Polres Muaro Jambi.
Media wartaPolri.web.id dan tim juga meminta kepada bapak Irjen Pol. Krisno H Siregar. S. I.K. M.H selaku Kapolda Jambi saat ini, tindak tegas Mafia BBM ilegal Lintas Provinsi Jambi – Provinsi Riau Yang diduga milik Iwan Silalahi yan telah lama melakukan kegiatan ilegal ini dan tidak pernah tersentuh hukum.
“Dan yang lebih mengejutkan Lagi Truck Armada pengangkut minyak Ilegal tersebut dikawal oleh seorang Oknum Brimob,” inisial “I L”, tutur warga Sengeti.”
Selain pengawalan di jalan, Bos Mafia BBM ilegal diduga bernama Iwan Silalahi ini juga diduga melakukan kordinasi terstruktur rapi, masif dan juga menggurita mulai dari oknum APH, media dan juga sejumlah lembaga, agar kegiatan Illegal nya bisa berjalan dengan lancar.
Berdasarkan UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Terkait BBM jenis solar ilegal, media online wartaPolri.web.id berharap Polda Jambi,dan Polda Sumsel hingga Polda Riau, agar lebih serius untuk menangani kasus BBM Ilegal ini.”
*(Tim)*








