Jakarta Utara, 20 Oktober 2025 – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap berkat laporan polisi dengan nomor LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2025. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman korban.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku, yang diketahui berinisial K (55), adalah seorang buruh harian yang juga merupakan tetangga korban. Menurut keterangan dari penyidik, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menjenguk saat korban sedang sakit. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, kami menduga kuat bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini meliputi:
– Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok
– Satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV
– Satu set pakaian korban
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tindak pidana,” tambah Kompol Onkoseno.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Penyidik juga telah menyelesaikan pemberkasan, melakukan penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.









