Proyek Terminal Tipe B Rp 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan ( Kejati Aceh) Di duga Bermasalah

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek revitalisasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Proyek lanjutan Rehab, Terminal Tipe B. Yang berlokasi di jalan Medan Banda Aceh, desa geulempang Payong kecamatan Jempak Kabupaten Bireuen, yang di kabarkan Di bawah Pengawasan (Kejati Aceh), kini mulai menui kritikan Pedas dari sejumlah masyarakat lokal,

Pasalnya hampir terlihat semua pekerja di lokasi tidak mengunakan alat Pelindung P3K, saat melakukan Aktifitas Pekerjaan proyek yang di kabarkan di bawah Pengawasan (Kejari Aceh)

Dari Pantauan media di lokasi proyek memperlihatkan beberapa pekerja tengah memasang rangka baja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun tali pengaman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan pekerja di area proyek tersebut.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Padang Tiji

“Seharusnya proyek sebesar ini bisa menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Jangan sampai pekerja di lapangan jadi korban karena kelalaian pengawasan,” ujar Firman, kepada media ini Sabtu (18/10/2025).

Begitu jugak Farel, Warga Lipah Cut, Kecamatan Jempa Kabupaten Bireuen. Mengatakan kepada media ini di selah kota Juang, proyek yang disebut-sebut berada dalam pengawasan pihak (Kejaksaan Tinggi Aceh) dan Kejaksaan Negeri Bireuen itu seharusnya menjadi perhatian lebih, agar tidak hanya menekankan pada penyelesaian fisik, tetapi juga keselamatan pekerja.

Dirinya Melanjutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi tenaga kerja, karena Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

“Setiap kegiatan pembangunan, baik skala kecil maupun besar, wajib memenuhi standar keselamatan kerja. Ini bukan sekadar aturan formal, tapi menyangkut nyawa manusia,” tambah Farel. Kepada media ini Samtu
(18-10-3925 )

CV. Mutia Jaty) Yang sempat di konfirmasi media ini sebelumnya mengatakan kalau proyek ini di Bawah pegawasan Kejati Aceh, saya tidak takut karena saya bukan mencuri saya kerja profesional, melalui pesan WhatsApp pribadinya

Kepala kejaksaan tinggi (Kejati Aceh) Yudi Triadi , SH M,H,, Sampai Saat Ini belum Berhasil Di konfirmasi Terkait Proyek pengelolaan Terminal tipe B. Yang di Kabarkan di bawah pengawasan Kejati Aceh. Belum Berhasil Di Konfirmasi.(*)

Berita Terkait

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong Dinilai Cacat Hukum
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
PT Parama Agro Sejahtera Bersama Koperasi Gunong Namblah Gelar Sosialisasi Teknis Program Plasma Untuk Gampong Snb Bayu
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Proyek Terminal Tipe B Rp 6.4 Miliar Di Bawah Pengawasan ( Kejati Aceh) Di duga Bermasalah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Pemberhentian Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru