Curat di Negara Batin, Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Speker Aktif dan Mesin Gerinda

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/09/2025).

 

Pelaku inisial BL (34) berdomisili Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan berawal pada hari Rabu, 17-09-2025 pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari triplek kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit speker aktif merek advance, 1 (satu) unit gergaji tangan, 1 (satu) unit mesin gerinda, 1 (satu) unit mesin loter dan 1 (satu) pasang sepatu boat warna Hijau, kerugian korban ditaksir Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Hari Libur, Polsek Tanah Abang  Gelar Pengamanan Candi Bumi Ayu 

 

Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Pelaku dapat diamankan pada hari Jumat 19-09-2025 pukul 20.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada dikediamannya

Baca Juga :  Warga Adakan Hajatan Pernikahan, Babinsa Hadir Bantu Dirikan Tenda

 

Petugas menerima laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di rumah diduga pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti speaker aktif, gergaji tangan, mesin gerinda, mesin loter dan sepasang sepatu boat warna hijau dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.

Berita Terkait

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Yamaha R15
Monitoring Pembagian MBG, Polsek Buay Bahuga Pastikan Kegiatan Berjalan Efiktif dan Bermanfaat
Wujudkan Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Aksi Jumat Berkah
Diduga Curi 71 Tandan Sawit di Kampung Gedung Harapan, Diduga Pelaku Diamankan Polsek Blambangan Umpu
Dengan Humanis, Polsek Blambangan Umpu Sukseskan Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat
Polri Untuk Masyarakat, Satbinmas Polres Way Kanan Gelar GPM di Kampung Negeri Batin
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat Ranmor di Tempat Karoke Bintang
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Suka Bumi Diringkus Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Yamaha R15

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Monitoring Pembagian MBG, Polsek Buay Bahuga Pastikan Kegiatan Berjalan Efiktif dan Bermanfaat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Wujudkan Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Diduga Curi 71 Tandan Sawit di Kampung Gedung Harapan, Diduga Pelaku Diamankan Polsek Blambangan Umpu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Curat di Negara Batin, Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Speker Aktif dan Mesin Gerinda

Berita Terbaru